"Kita sambut rencana penghentian remisi untuk koruptor. Untuk jangka pendek moratorium bisa dengan melalui kebijakan presiden. Tapi jangan hanya jadi komoditas politik, hal ini perlu dipermanenkan," terang aktivis ICW Febri Diansyah dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (16/9/2011).
Febri berharap rencana penghentian pemberian remisi bagi koruptor ini dapat segera direalisasikan. Dia juga menilai hal ini sebagai peringatan bagi Menkum HAM Patrialis Akbar yang selama ini rutin memberi remisi bagi terpidana kasus korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Presiden memberikan persetujuan untuk menghentikan remisi bagi koruptor dalam bentuk moratorium. Hal ini diungkapkan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM & Pemberantasan KKN, Denny Indrayana.
"Presiden menegaskan kembali persetujuannya untuk menguatkan pesan penjeraan kepada para pelaku kejahatan terorganisir, khususnya korupsi dan terorisme. Untuk itu pengurangan hukuman atau remisi kepada para koruptor dan teroris disetujui untuk dihentikan," kata Denny Indrayana dalam siaran pers, Kamis (15/9/2011).
Presiden, lanjut Denny, mengambil keputusan ini sesuai dengan semangat antikorupsi yang mendasarinya. Diharapkan langkah ini bisa terus menelurkan semangat pemberantasan korupsi.
"Kebijakan moratorium remisi bagi tindak pidana korupsi dan teorisme itu dilakukan seiring dengan perbaikan peraturan perundangan yang mendasarinya, agar lebih jelas dan sejalan dengan semangat antikorupsi," terangnya.
(fjr/her)











































