Namun wacana ini mendapat kritikan oleh pengamat transportasi Universitas Indonesia (UI) Alvin Syah. Menurutnya harus dipisahkan antara konsep pelayanan umum dengan kriminalitas yang terjadi di angkot.
"Kita pisahkan dulu pelayanan umum dan kriminal. Sistem angkutan kita memang bisa mengundang kerawanan kriminalitas, tetapi itu masalah penyakit sosial," terang Alvin saat berbincang dengan detikcom, Jumat (16/9/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Alvin, untuk mengurangi angka kriminalitas tidak sekedar memberi seragam pada pengemudi angkutan umum dan ID khusus. Tetapi harus menyentuh akar penyakit masyarakat itu sendiri.
"Masalah urbanisasi, pengangguran, penegakkan hukum itu harus dibenahi semua. Jadi tidak sekadar pembenahan sistem transportasi," terangnya.
Pembenahan sistem transportasi seperti baju seragam dan ID khusus untuk pengemudi angkuta umum, menurutnya memang perlu dilakukan. Namun aspek pengawasan diminta untuk tidak dilupakan.
"Karena biasanya yang lemah justru di pengawasan. Peraturan bagus tapi pengawasannya lemah juga tidak akan berhasil," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Royke Lumowa mengatakan, kelengkapan seragam dan identitas sopir ini dimaksudkan agar jelas siapa sopir yang membawa kendaraan, guna memberi rasa nyaman penumpang.
"Sehingga penumpang bisa mencatat siapa identitas sopir tersebut," ungkapnya.
Sopir yang tidak dilengkapi dengan identitas dan seragam yang jelas, kata dia, harus ditindak. Namun kewenangan untuk menindak sopir yang nakal ada pada Dishub.
"Itu kewenangan Dishub. Kalau kita penindakan terhadap pelanggaran lalu lintasnya," ucap Royke.
Sejumlah kejahatan di dalam angkutan umum pada umumnya dilakukan oleh sopir tembak yang tidak dilengkapi surat jalan. Namun lagi-lagi, Royke melimpahkan kewenangan penindakan sopir tembak itu kepada Dishub.
"Sopir tembak tidak masuk domain kita. Itu masuknya penindakan administratif, dan kewenangan Dishub untuk melakukan penindakan terhadap sopir tembak," kata dia.
Royke menuturkan, polisi hanya akan menindak sopir angkutan yang tidak melengkapi dirinya dengan surat-surat kendaraan seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Yang penting dia punya SIM. Sepanjang dia masih miliki SIM umum, polisi sulit mendeteksi dia sopir tembak atau bukan. Tapi rata-rata, yang tidak punya SIM itu adalah sopir tembak," ujarnya.
(her/fjr)











































