"Jaksa dan Hakim Tipikor saatnya merubah paradigma tuntutan dan vonis yang progresif pro pada rakyat sebagai korban pemiskinan masif korupsi," tutur Busyro dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (16/9/2011).
Menurut mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) ini, realisasi dari wacana yang hembuskan tak lain adalah dengan memberikan vonis yang tinggi bagi koruptor.
"Tuntutan dan hukuman tinggi sudah saatnya diterapkan," terang Busyro.
Presiden memberikan persetujuan untuk menghentikan remisi bagi koruptor dalam bentuk moratorium. Hal ini diungkapkan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM & Pemberantasan KKN, Denny Indrayana.
"Presiden menegaskan kembali persetujuannya untuk menguatkan pesan penjeraan kepada para pelaku kejahatan terorganisir, khususnya korupsi dan terorisme. Untuk itu pengurangan hukuman atau remisi kepada para koruptor dan teroris disetujui untuk dihentikan," kata Denny Indrayana dalam siaran pers, Kamis (15/9/2011).
Presiden, lanjut Denny, mengambil keputusan ini sesuai dengan semangat antikorupsi yang mendasarinya. Diharapkan langkah ini bisa terus menelurkan semangat pemberantasan korupsi.
"Kebijakan moratorium remisi bagi tindak pidana korupsi dan teorisme itu dilakukan seiring dengan perbaikan peraturan perundangan yang mendasarinya, agar lebih jelas dan sejalan dengan semangat antikorupsi," terangnya.
(fjr/her)











































