"Jika yang dimaksud adalah secara tegas menghapus remisi bagi koruptor, KPK mengapresiasi kepada presiden," tutur Busyro dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (16/9/2011).
Menurut mantan Ketua Komisi Yudisial ini, presiden juga perlu untuk memerintahkan Menkum HAM Patrialis Akbar guna mengajukan revisi Undang-undang mengenai pemberian remisi. Tak hanya itu saja, Busyro juga berharap pembahasan revisi undang-undang tersebut melibatkan masyarakat sipil.
"Segera memerintahkan Menkum HAM untuk mengajukan revisi UU pemberian Remisi ke DPR dengan memerankan civil society untuk merumuskan naskah akademiknya," terang Busyro.
Presiden memberikan persetujuan untuk menghentikan remisi bagi koruptor dalam bentuk moratorium. Hal ini diungkapkan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM & Pemberantasan KKN, Denny Indrayana.
"Presiden menegaskan kembali persetujuannya untuk menguatkan pesan penjeraan kepada para pelaku kejahatan terorganisir, khususnya korupsi dan terorisme. Untuk itu pengurangan hukuman atau remisi kepada para koruptor dan teroris disetujui untuk dihentikan," kata Denny Indrayana dalam siaran pers, Kamis (15/9).
Presiden, lanjut Denny, mengambil keputusan ini sesuai dengan semangat antikorupsi yang mendasarinya. Diharapkan langkah ini bisa terus menelurkan semangat pemberantasan korupsi.
"Kebijakan moratorium remisi bagi tindak pidana korupsi dan teorisme itu dilakukan seiring dengan perbaikan peraturan perundangan yang mendasarinya, agar lebih jelas dan sejalan dengan semangat antikorupsi," terangnya.
(fjr/her)











































