"Jadi ketika dilakukan fit dan proper test, masing-masing anggota Komisi III langsung memberikan nilai. Nilai itu diberikan pada selembar kertas lalu dikumpulkan ke ketua komisi, sama dengan penilaian saat tinju," ujar Martin saat berbincang dengan detikcom, Kamis (15/9/2011).
Menurut Martin, selama ini penilaian baru diberikan beberapa hari setelah pelaksanaan fit and proper test. Hal ini menimbulkan banyak spekulasi bila ada permainan dalam penilaian Capim KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harusnya penilaiannya seperti penilaian saat pertandingan tinju. Jadi setelah satu ronde berakhir, juri langsung menyerahkan nilai. Nanti di akhir ronde, nilai baru dikalkulasi, begitu juga dengan Capim KPK," terangnya.
Martin juga kembali menyinggung anggota Komisi III yang tidak datang ketika fit and proper test. Menurutnya bila ada anggota komisi III yang tidak aktif atau tidak hadir saat uji kelayakan dan kepatutan tidak boleh mengikuti pemilihan calon pimpinan lembaga antikorupsi itu.
"Seringnya, kalau pas tes sedikit, tetapi begitu pemilihan datang semua. Harusnya tidak demikian, kita harusnya adil dengan Pansel KPK," imbuhnya.
(her/fjr)











































