"Ya kalau itu betul, saya kira penghapusan remisi bagi koruptor tersebut sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang tercantum dalam Undang-undang pemberantasan korupsi UU No 20 th 2001 jo UU No 31 th 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Jasin dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (15/9/2011) malam.
Jasin mengatakan, selama ini sebagian besar negara-negara di dunia menganggap korupsi sebagai tindakan kejahatan yang terorganisir dan kejahatan luar biasa. Hal ini disebabkan karena korupsi merusak seluruh sendi-sendi kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang meliputi bidang ekonomi, sosial, hak asasi manusia, politik dan demokrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai keinginan presiden untuk menghentikan pemberian remisi bagi koruptor, Jasin menilai hal tersebut dapat efektif untuk menimbulkan efek jera. "Saya kira ini sebagai bagian untuk membuat efek jera, di antara strategi untuk membuat efek jera bagi koruptor seperti pemiskinan koruptor," pungkasnya.
Presiden memberikan persetujuan untuk menghentikan remisi bagi koruptor dalam bentuk moratorium. Hal ini diungkapkan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM & Pemberantasan KKN, Denny Indrayana.
"Presiden menegaskan kembali persetujuannya untuk menguatkan pesan penjeraan kepada para pelaku kejahatan terorganisir, khususnya korupsi dan terorisme. Untuk itu pengurangan hukuman atau remisi kepada para koruptor dan teroris disetujui untuk dihentikan," kata Denny Indrayana dalam siaran pers, Kamis (15/9/2011).
Presiden, lanjut Denny, mengambil keputusan ini sesuai dengan semangat antikorupsi yang mendasarinya. Diharapkan langkah ini bisa terus menelurkan semangat pemberantasan korupsi.
"Kebijakan moratorium remisi bagi tindak pidana korupsi dan teorisme itu dilakukan seiring dengan perbaikan peraturan perundangan yang mendasarinya, agar lebih jelas dan sejalan dengan semangat antikorupsi," terangnya.
(fjr/her)











































