DPRD DKI: Aturan Sopir Angkot Berseragam Bisa Lewat Pergub

DPRD DKI: Aturan Sopir Angkot Berseragam Bisa Lewat Pergub

- detikNews
Jumat, 16 Sep 2011 05:24 WIB
DPRD DKI: Aturan Sopir Angkot Berseragam Bisa Lewat Pergub
Jakarta - Untuk mengurangi angka kejahatan di angkutan umum, setiap sopir angkutan umum nantinya akan diwajibkan mengenakan seragam dan kartu identitas khusus. DPRD DKI pun menyambut baik usulan tersebut.

Menurut Wakil Ketua DPRD DKI, Triwisaksana untuk merealisasikan hal ini, perlu dibuat aturan berupa Peraturan Gubernur (Pergub).

"Seperti yang sudah dilakukan pada taksi, angkutan umum lainnya pun bisa. Tetapi tentu perlu regulasi, dan itu bisa diatur dalam Pergub. Jadi gubernur perlu menerbitkan Pergub nya," ujar Triwisaksana saat berbincang dengan detikcom, Kamis (15/9/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut pria yang akrab disapa Sani ini, meskipun kepemilikan taksi berbeda dengan angkutan umum namun kewajiban menggunakan seragam tetap bisa diterapkan. "Karena yang namanya angkot dan angkutan umum lainnya juga perlu ijin trayek, jadi mereka akan mengikuti setiap aturan yang ada. Termasuk juga menggunakan seragam dan ID khusus," terang politisi PKS ini.

Selain menggunakan seragam, Sani juga mengusulkan agar nomor registrasi angkutan ditulis besar-besar di badan kendaraan. Hal ini dipandang sebagai salah satu cara untuk mempermudah pengawasan angkutan umum.

"Prinsipnya semua langkah untuk meminimalkan kejahatan di angkutan umum harus didukung. Ini juga sebagai salah satu upaya agar Dinas Perhubungan dan polisi mudah mengawasi," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Royke Lumowa mengatakan, kelengkapan seragam dan identitas sopir ini dimaksudkan agar jelas siapa sopir yang membawa kendaraan, guna memberi rasa nyaman penumpang.

"Sehingga penumpang bisa mencatat siapa identitas sopir tersebut," ungkapnya.

Sopir yang tidak dilengkapi dengan identitas dan seragam yang jelas, kata dia, harus ditindak. Namun kewenangan untuk menindak sopir yang nakal ada pada Dishub.

"Itu kewenangan Dishub. Kalau kita penindakan terhadap pelanggaran lalu lintasnya," ucap Royke.

Sejumlah kejahatan di dalam angkutan umum pada umumnya dilakukan oleh sopir tembak yang tidak dilengkapi surat jalan. Namun lagi-lagi, Royke melimpahkan kewenangan penindakan sopir tembak itu kepada Dishub.

"Sopir tembak tidak masuk domain kita. Itu masuknya penindakan administratif, dan kewenangan Dishub untuk melakukan penindakan terhadap sopir tembak," kata dia.

Royke menuturkan, polisi hanya akan menindak sopir angkutan yang tidak melengkapi dirinya dengan surat-surat kendaraan seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Yang penting dia punya SIM. Sepanjang dia masih miliki SIM umum, polisi sulit mendeteksi dia sopir tembak atau bukan. Tapi rata-rata, yang tidak punya SIM itu adalah sopir tembak," ujarnya.

(her/fjr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads