"Pengadilan sesat karena melanggar UU," kata kuasa hukum keduanya, Saor Siagian dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis, (15/9/2011).
Menurut Saor, sidang pemeriksaan saksi korban harus dihadiri oleh terdakwa. Namun Andi Malarangeng dan Choel Malarangeng, keduanya tidak hadir. "Hal ini melanggar pasal 72 KUHP sehingga persidangan tidak sah," terang yang disambut pekik Merdeka dari pendukung terdakwa.
Terhadap tudingan jaksa, bentuk kriminalisasi yaitu karena menetapkan keduanya sebagai terdakwa. Padahal, perbuatan terdakwa dilindungi oleh UU 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Perbuatan tersebut dilindungi pasal 50 KUHP yaitu barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan UU tidak dipidana.
"Kami memohon majelis hakim membebaskan dan atau melepaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa," pinta Saor.
Seperti diberitakan, Mustar dan Ferdi dilaporkan sejumlah tokoh dan pejabat yaitu Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto, Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, CEO Fox Indonesia Choel Mallarangeng, Rizal Mallarangeng, putra presiden SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono, serta pengusaha Hartati Murdaya.
Laporan itu dipicu publikasi yang dilakukan LSM Bendera terkait aliran dana penyelamatan Bank Century pada Senin 30 November 2009. Bendera melansir bahwa dana Bank Century sebesar Rp 1,8 triliun mengalir ke Partai Demokrat dan Tim Sukses SBY-Boediono dalam Pilpres 2009.
(asp/her)











































