"Saya kira kita perlu apresiasi terhadap langkah presiden untuk hapus remisi. Hal ini sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi karena ada kesepakatan nasional bahwa korupsi merupakan ekstra ordinary crime yang damage-nya sangat besar bagi bangsa," tutur jubir KPK Johan Budi dalam perbincangan dengan detikcom di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (15/9/2011) malam.
Menurut Johan, upaya penghapusan remisi bagi koruptor akan memberi dampak jera bagi pelaku.
"Meski signifikan tidaknya tidak bisa diukur, tapi itu bisa ikut membantu," terang Johan.
Presiden memberikan persetujuan untuk menghentikan remisi bagi koruptor dalam bentuk moratorium. Hal ini diungkapkan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM & Pemberantasan KKN, Denny Indrayana.
"Presiden menegaskan kembali persetujuannya untuk menguatkan pesan penjeraan kepada para pelaku kejahatan terorganisir, khususnya korupsi dan terorisme. Untuk itu pengurangan hukuman atau remisi kepada para koruptor dan teroris disetujui untuk dihentikan," kata Denny Indrayana dalam siaran pers, Kamis (15/9/2011).
Presiden, lanjut Denny, mengambil keputusan ini sesuai dengan semangat antikorupsi yang mendasarinya. Diharapkan langkah ini bisa terus menelurkan semangat pemberantasan korupsi.
"Kebijakan moratorium remisi bagi tindak pidana korupsi dan teorisme itu dilakukan seiring dengan perbaikan peraturan perundangan yang mendasarinya, agar lebih jelas dan sejalan dengan semangat antikorupsi," terangnya.
(fjr/her)











































