"Beberapa di antaranya adalah saksi," kata juru bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2011).
Johan menjelaskan, hingga saat ini proses administrasi pengajuan cegah itu tengah diurus oleh KPK. Namun Johan tidak tahu siapa-siapa saja yang bakal dicegah berpergian ke luar negeri.
"Nama-namanya saya belum tahu, mungkin besoklah," jelas Johan.
Dalam kasus ini KPK menjerat ketiga tersangka dengan sangkaan melakukan percobaan penyuapan terhadap Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar. Ketiganya tertangkap beberapa waktu lalu dengan alat bukti suap berupa uang Rp1,5 miliar dalam kardus durian yang disita KPK dari gedung P2KT.
Tiga tersangka dalam kasus itu adalah Sekretaris Dirjen di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans I Nyoman Suisnaya, Kepala Bagian Program, Evaluasi, dan Pelaporan Dirjen P2KT Dadong Irbarelawan, serta kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati.
Sejauh ini KPK telah memeriksa sejumlah saksi di antaranya mantan anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Ali Mudhori yang juga disebut sebagai staf ahli Muhaimin, staf ahli Menakertrans Fauzi, mantan pejabat Kementrian Keuangan Sindu Malik, dan orang yang disebut dekat dengan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Tamsil Linrung Iskandar Pasojo atau yang biasa disebut 'Acos'
(mok/fjr)











































