"Saya mau minta dokumen ke KPK terkait ke e-KTP," ujar anggota Komisi II, Sutjipto, setibanya di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2011).
Sutjipto yang juga politisi asal Demokrat ini datang ke KPK bukan atas nama pribadi. Sutjipto mengaku sudah membicarakan rencana kedatangan ini dengan sejumlah anggota Komisi II lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya ingin mendapatkan data dari KPK, kan ada rekomendasi KPK yang menurut KPK belum ditindaklanjuti oleh Mendagri secara keseluruhannya, sedangkan Mendagri katanya sudah," paparnya.
"Kita ingin melihat 6 rekomendasi yang diberikan KPK yang kata Mendagri sudah dilaksanakan 5," tandasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah memberikan sejumlah rekomendasi terkait proyek e-KTP yang dijalankan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri. Namun hingga kini, ada enam yang belum dilaksanakan.
Menurut Wakil Ketua KPK M Jasin, enam rekomendasi itu adalah:
1) Penyempurnaan grand design;
2) Menyempurnakan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan mendorong penggunaan SIAK di seluruh wilayah Indonesia dengan melakukan percepatan migrasi non SIAK ke SIAK;
3) Memastikan tersedianya jaringan pendukung komunikasi data on line/semi on line antara Kabupaten/kota dengan MDC di pusat agar proses konsolidasi dapat dilakukan secara efisien;
4) Melakukan pembersihan data kependudukan dan penggunaan biometrik sebagai media verifikasi untuk menghasilkan NIK yang tunggal;
5) Melaksanakan e-KTP setelah basis database kependudukan bersih/NIK tunggal, tetapi sekarang belum tunggal sudah melaksanakan e-KTP.
6) Pengadaan e-KTP harus dilakukan secara elektronik dan hendaknya dikawal ketat oleh LKPP.
(mok/lh)











































