Komisi II DPR Minta Data Program e-KTP ke KPK

Komisi II DPR Minta Data Program e-KTP ke KPK

- detikNews
Kamis, 15 Sep 2011 18:12 WIB
Jakarta - Komisi II DPR mempersiapkan pengusulan pembentukan Panja e-KTP untuk memantau pelaksanaan proyek tersebut. Untuk mendukung usalannya, Komisi II akan meminta salinan dokumen-dokumen penting program e-KTP dari KPK.

"Saya mau minta dokumen ke KPK terkait ke e-KTP," ujar anggota Komisi II, Sutjipto, setibanya di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2011).

Sutjipto yang juga politisi asal Demokrat ini datang ke KPK bukan atas nama pribadi. Sutjipto mengaku sudah membicarakan rencana kedatangan ini dengan sejumlah anggota Komisi II lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Data ini digunakan Sutjipto saat rapat dengan Kemendagri mendatang. Komisi II juga akan tanyakan apa-apa saja rekomendasi dari KPK yang sudah dijalankan Kemendagri.

"Saya ingin mendapatkan data dari KPK, kan ada rekomendasi KPK yang menurut KPK belum ditindaklanjuti oleh Mendagri secara keseluruhannya, sedangkan Mendagri katanya sudah," paparnya.

"Kita ingin melihat 6 rekomendasi yang diberikan KPK yang kata Mendagri sudah dilaksanakan 5," tandasnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah memberikan sejumlah rekomendasi terkait proyek e-KTP yang dijalankan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri. Namun hingga kini, ada enam yang belum dilaksanakan.

Menurut Wakil Ketua KPK M Jasin, enam rekomendasi itu adalah:

1) Penyempurnaan grand design;

2) Menyempurnakan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan mendorong penggunaan SIAK di seluruh wilayah Indonesia dengan melakukan percepatan migrasi non SIAK ke SIAK;

3) Memastikan tersedianya jaringan pendukung komunikasi data on line/semi on line antara Kabupaten/kota dengan MDC di pusat agar proses konsolidasi dapat dilakukan secara efisien;

4) Melakukan pembersihan data kependudukan dan penggunaan biometrik sebagai media verifikasi untuk menghasilkan NIK yang tunggal;

5) Melaksanakan e-KTP setelah basis database kependudukan bersih/NIK tunggal, tetapi sekarang belum tunggal sudah melaksanakan e-KTP.

6) Pengadaan e-KTP harus dilakukan secara elektronik dan hendaknya dikawal ketat oleh LKPP.



(mok/lh)


Berita Terkait