"Pasal yang dikenakan pasal 365 (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, pasal 285 tentang pemerkosaan dan 56 membantu kejahahatan," ujar Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Aswin di kantornya, Jl Wijaya II, Kamis (15/9/2011).
Pasal 285 menyebutkan ancaman maksimal adalah 12 tahun penjara. Sementara untuk pasal 365 ancaman hukumannya adalah 9 tahun penjara. Untuk pasal 56 ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban diperkosa oleh Andri alias Putau. Setelah itu bergantian diperkosa sama Yogi yang awalnya mengemudikan mobil," katanya.
Saat RS diperkosa, Arif merampas barang-barang milik RS. Dompet RS juga ikut digasak Arif.
"Satu tersangka Arif mengambil HP Esia, Blackberry dan uang Rp 300 ribu milik korban. Sedangkan satu lagi, Sebastian, itu tidak melakukan apa-apa," terangnya.
Menurut Aswin, RS tak segera melaporkan perbuatan kelompotan ini usai kejadian. Polisi, kata Aswin, baru menerima laporan 12 September lalu.
Aksi tersebut menimbulkan luka, baik fisik maupun mental bagi RS. RS mengalami luka memar di bagian punggung sebelah kiri. Kini ia juga tengah menjalani terapi psikologis.
"Saat ini korban sedang menjalani terapi untuk konseling karena mengalami trauma psikologis akibat diperkosa," kata Aswin.
Yogi kini meringkuk di tahanan. Tiga orang kawannya masih buron.
(adi/nrl)










































