Dishub DKI Dukung Usulan Sopir Angkot Pakai Seragam & ID

Dishub DKI Dukung Usulan Sopir Angkot Pakai Seragam & ID

- detikNews
Kamis, 15 Sep 2011 17:11 WIB
Dishub DKI Dukung Usulan Sopir Angkot Pakai Seragam & ID
Jakarta - Ditlantas Polda Metro Jaya menyarankan agar pengemudi sopir angkutan umum mengenakan seragam dan dilengkapi identitas seperti pengemudi taksi. Dishub DKI Jakarta pun mendukung usulan tersebut.

"Kita sangat setuju dengan usulan itu. Itu salah satu langkah pencegahan agar keamanan bisa tercapai. Bisa dicoba," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono saat dihubungi wartawan, Kamis (15/9/2011).

Selain dengan seragam, Pristono juga menyarankan mobil angkot ditempeli informasi identitas pengemudi. Tapi yang paling utama dari itu semua, lanjut Pristono, adalah pengawasan yang intens dari operator.

"Kita maunya si juga kaya taksi-taksi itu. Tapi semua itu agak sulit juga kalau memiliki operator resmi, yang memiliki pool untuk menyortir apakah itu layak atau tidak. Tanpa pool memang pengawasannya menjadi repot," bebernya.

Selain itu, Pristono juga berjanji akan menindak angkot yang dikemudikan anak di bawah umur. Karena menurutnya, anak-anak di bawah umur belum memiliki SIM dan cara mengemudinya cenderung ugal-ugalan dan tak patuh lalu lintas.

"Memang pengawasan sopir ini, sulit dilakukan. Tapi kita tetap akan tindak jika menemukan sopir angkot di bawah umur yang mengendarai mobil. Kita akan tangkap, sampai pada pencabutan izin," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Royke Lumowa mengatakan, kelengkapan seragam dan identitas sopir ini dimaksudkan agar jelas siapa sopir yang membawa kendaraan, guna memberi rasa nyaman penumpang.

"Sehingga penumpang bisa mencatat siapa identitas sopir tersebut," ungkapnya.

Sopir yang tidak dilengkapi dengan identitas dan seragam yang jelas, kata dia, harus ditindak. Namun kewenangan untuk menindak sopir yang nakal ada pada Dishub.

"Itu kewenangan Dishub. Kalau kita penindakan terhadap pelanggaran lalu lintasnya," ucap Royke.

Sejumlah kejahatan di dalam angkutan umum pada umumnya dilakukan oleh sopir tembak yang tidak dilengkapi surat jalan. Namun lagi-lagi, Royke melimpahkan kewenangan penindakan sopir tembak itu kepada Dishub.

"Sopir tembak tidak masuk domain kita. Itu masuknya penindakan administratif, dan kewenangan Dishub untuk melakukan penindakan terhadap sopir tembak," kata dia.

Royke menuturkan, polisi hanya akan menindak sopir angkutan yang tidak melengkapi dirinya dengan surat-surat kendaraan seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Yang penting dia punya SIM. Sepanjang dia masih miliki SIM umum, polisi sulit mendeteksi dia sopir tembak atau bukan. Tapi rata-rata, yang tidak punya SIM itu adalah sopir tembak," ujarnya.


(lia/gus)


Berita Terkait