"Agar cepat P21 (lengkap)," ujar Sumartini saat menjadi saksi dalam persidangan perkara perubahan pasal korupsi Gayus Tambunan dengan tersangka Cirus Sinaga di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (15/9/2011).
"Sebagai penyidik yang telah mengikuti pendidikan, apakah sesuai logika ada pasal 372 dalam berkas Gayus?" tanya Ketua Majelis Hakim Albertina Ho.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu kalau tidak masuk logika, kenapa anda mau memasukkan pasal 372. Biar cepat selesai atau P21?" tanya Albertina lagi.
Sumartini menjawab pelan. "Iya, Yang Mulia."
Untuk mendapatkan pasal 372 ini, Jaksa Fadil juga meminta agar Sumartini melakukan pemeriksaan pada Gayus dan sopirnya.
Sumartini mengaku atasannya, Kompol Arafat, sempat marah-marah atas perubahan itu. Termasuk karena ada kata-kata spliting atau memisahkan perkara korupsi dengan perkara lainnya.
"Arafat lalu merombak berkas itu. Tapi pasal 372 tetap tidak dihilangkan," kata Sumartini.
Sumartini pun mengaku pihak penyidik tidak menghilangkan pasal korupsi saat mengirimkan berkas perkara Gayus ke kejaksaan.
Sementara itu jaksa Fadel membantah telah menelepon Sumartini untuk memerintahkan perubahan pasal itu.
Penambahan pasal penggelapan di tangan penyidik Polri dalam berkas Gayus Tambunan, berkaitan dengan kasus yang menjerat Jaksa nonaktif Cirus Sinaga. Cirus didakwa menghilangkan pasal korupsi pada berkas Gayus.
Dalam sidang di PN Tangerang Gayus hanya didakwa melakukan pidana pencucian uang dan penggelapan. Padahal, pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu seharusnya dijerat pidana terkait pencucian uang dan korupsi.
Akibatnya, Pengadilan Negeri Tangerang pun membebaskan Gayus.
(rdf/gun)










































