"Besok akan kami ajukan ahli dari Universitas Trisakti Andari Yurikosari untuk membuktikan tindakan PLN memecat dan memutasi aktivis SP PLN adalah union busting, dan itu masuk wilayah pidana. Tidak seharusnya Polda Metro Jaya menghentikan kasus itu," kata kuasa hukum SP PLN, Maruli Rajagukguk usai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (15/9/2011).
Selain memecat dan memutasi aktivis SP PLN, PLN juga tidak mengakui kepengurusan SP PLN di bawah kepemimpinan Ahmad Daryoko. Sebab, menurut tim pengacara, SP PLN di bawah Ahmad Daryoko cukup kritis menyikapi UU Ketenagalistrikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain rencana tersebut, SP PLN juga telah menyodorkan berbagai bukti kepada hakim yang menunjukan tindakan Polda Metro Jaya menyetop kasus tersebut tidak patut.
"Tadi kami mengajukan bukti-bukti seperti surat penghentian penyidikan, surat pemecatan, surat mutasi dan UU Serikat Pekerja," tukas Maruli.
(Ari/gun)











































