"Yang paling penting, mereka harus punya pool karena repot mengawasinya kalau tidak ada. Pool harus melakukan pemeriksaan tetap terhadap angkutan umum yang beroperasi," jelas Kepala Dishub DKI Jakarta, Udar Pristono, melalui telepon kepada wartawan, Kamis (15/9/2011).
Pristono mengatakan, permasalahan adanya kendaraan angkutan umum yang tidak tertib karena tidak dikandangkan di pool. "Sekarang pool-nya di rumah masing-masing. Seharusnya, setelah beroperasi, kendaraan itu dibawa ke pool," kata dia.
Ia melanjutkan, dengan adanya pool ini, pemeriksaan terhadap para sopir jadi lebih teratur. Kelengkapan dan kelaikan kendaraan juga dapat diperiksa setiap saat jika angkutan penumpang itu berada di pool.
"Jadi bisa dicek dulu sopirnya yang bawa hari ini siapa, dia punya SIM apa tidak, lalu kendaraannya juga bisa diperiksa, ada STNK-nya apa tidak," kata dia.
Sementara itu, kata dia, persyaratan perusahaan angkutan umum salah satunya harus memiliki pool. "Kalau ada pool, manajemennya lebih baik, seperti Kopaja AC," imbuhnya.
Sementara itu, ia menyampaikan Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) yang mengkoordinir angkutan umum harus memberikan pembinaan terhadap para pemilik usaha angkutan. Selama ini Organda tidak melakukan regulasi secara teknis terhadap pengusaha angkutan umum.
"Organda harus membina pengusaha angkutan umum supaya menggunakan pool, tidak dibawa pulang ke rumahnya," tambahnya.
Dia optimis, jika angkutan umum dikandangkan di pool, kejahatan seperti perampokan dan pemerkosaan di dalam angkutan umum dapat diminimalisir. "Saya yakin, dengan adanya pool, tidak akan terjadi kejahatan karena semuanya sudah diatur dengan jelas," tutupnya.
Berdasarkan data Dishub DKI, jumlah angkutan umum di Provinsi DKI Jakarta hingga 2011 ini terdapat 64.550 unit angkutan umum berbagai jenis. Perinciannya sebagai berikut:
1. Bus AKAP:
a. Bus AKAP 3.164 unit
b. Kendaraan AJAP 96 unit
2. Bus Kota sebanyak 22.018 unit, terdiri dari:
a. Bus besar 2.881
b. Bus sedang 4.944 unit
c. Bus kecil 14.192 unit
d. Mikrolet 6.763 unit
e. KWK 6.243 unit
d. APB 1.186
3. Taksi sebanyak 24.324 unit, antar lain:
a. Taksi biasa 23.436 unit
b. Taksi eksekutif 888 unit
4. Angkutan Lingkungan 14.424 unit.
a. Bajaj BBG 2.232 unit
b. Kancil 160 unit
5. Busway 524 unit:
a. Single bus 465 unit
- 91 unit bermesin diesel
- 374 unit berbahan bakar BBG
b. Articulated bus 59 unit (BBG).
(lia/lh)











































