Denny: Tetapkan Capim KPK 8 Orang, SBY Ikuti Putusan MK

Denny: Tetapkan Capim KPK 8 Orang, SBY Ikuti Putusan MK

- detikNews
Kamis, 15 Sep 2011 16:14 WIB
 Denny: Tetapkan Capim KPK 8 Orang, SBY Ikuti Putusan MK
Jakarta - Meski jadi polemik di DPR, pemerintah menegaskan 8 nama calon pimpinan KPK yang sudah diajukan adalah produk hukum yang sah. Adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perpanjangan masa jabatan Busyro Muqoddas jadi pertimbangan utama.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana mengatakan, presiden sudah memilih tim panitia seleksi KPK yang memiliki integritas. Karena itu, calon yang terpilih adalah putra-putri terbaik bangsa.

"Karena ini diyakini sebagai orang-orang pilihan maka presiden juga tentu saja menghormati dan menganggap hasil kerja pansel itu adalah hasil kerja yang terbaik," kata Denny di Bina Graha, Jakarta, Kamis (15/9/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di samping itu, poin kedua, presiden juga tunduk dan patuh menghormati putusan MK, bahwa putusan itu dengan secara jelas sebenarnya mengatakan masa jabatan pimpinan KPK termasuk pimpinan KPK yang sekarang ada itu 4 tahun," lanjut dia.

Lewat putusan itu maka pemerintah pun memilih 8 orang calon. "Kan, ini bahasa saya, 2 x 4 bukan 10, 2 x 4 itu 8," kata Denny.

Terkait polemik yang terjadi di DPR saat ini, Denny meminta agar hal tersebut dinilai oleh masyarakat. Dia berharap agar DPR memilih para calon berdasarkan pilihan integritas, bukan politis.

"Jadi sebaiknya, faktor integritas kapasitas dan kapabilitas itulah yang dikedepankan, bukan pertimbangan-pertimbang politis. Itu poin-poinnya," tegasnya.

(mad/aan)


Berita Terkait