Pencopet HP Dihukum 9 Bulan Bui, Terdakwa Korupsi Divonis Bebas

Pencopet HP Dihukum 9 Bulan Bui, Terdakwa Korupsi Divonis Bebas

- detikNews
Kamis, 15 Sep 2011 15:57 WIB
Jakarta - Inilah wajah bopeng keadilan Indonesia. Pencopet uang Rp 100 ribu dan HP dihukum 9 bulan penjara. Namun, terdakwa korupsi senilai Rp 20 milar malah dihukum bebas.

Majelis hakim memutus 9 bulan penjara bagi Tengku (32) yang mencopet pengunjung Monas, Nofiandi. "Dihukum 9 bulan penjara, dipotong masa tahanan," kata ketua majelis hakim Eka Budi Prijanta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Kamis (15/9/2011).

Tengku mencopet Nofiandi saat berbuat mesum di Monas, 11 April 2011. Selain mencopet uang Rp 100 ribu, Tengku juga merampas HP milik korban. Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa Oktavianus selama 1 tahun 3 bulan penjara. "Bagaimana, kamu menerima atau tidak? Putusannya lebih ringan daripada tuntutan pak jaksa," tanya Eka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendapati pertanyaan ini, Tengku langsung mengangguk. Dia mengakui semua kesalahannya. Apalagi saat ini istrinya sedang hamil 6 bulan sehingga saat bebas bersyarat, dia berharap bisa mendampingi istrinya melahirkan. Saat ini, dia telah menjalani masa tahanan 4 bulan penjara di Rutan Salemba.

"Sebenarnya bukan saya yang mencopet tapi teman-teman saya. Saya disuruh megang barang itu. Saya terima hukuman ini. Semoga dapat bebas bersyarat, jadi bisa melihat anak saya lahir," kisah Tengku.

Hukuman Tengku sangat kontras jika dibandingkan dengan gubernur nonaktif Bengkulu Agusrin M Najamudin. Majelis hakim pengadilan yang sama memvonis bebas Agusrin Najamudin pada 24 Mei 2011 lalu. Kasus yang dihadapi Agusrin adalah dugaan korupsi penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Provinsi Bengkulu tahun 2006 sebesar Rp 20 miliar.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Syarifuddin Umar menilai tindakan Agusrin tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Menurut Syarifuddin, yang saat ini meringkuk di penjara sebagai tersangka suap yang ditangani KPK, pembukaan rekening merupakan inisiatif Kadispenda Chairuddin dengan memalsukan tanda tangan dan stempel dari Agusrin.

Putusan bebas ini membuat jaksa berang dan langsung kasasi. Sebab Agusrin dituntut jaksa dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. ICW menemukan 12 kejanggalan vonis ini.

(nal/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads