BPKP: 4 Modus Asian Agri Menilep Pajak Rp 1,294 Triliun

BPKP: 4 Modus Asian Agri Menilep Pajak Rp 1,294 Triliun

- detikNews
Kamis, 15 Sep 2011 15:52 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Keungan dan Pembangunan (BPKP) menemukan empat cara yang dipakai Asian Agri untuk mengemplang pajak. Ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Investigasi BPKP DKI Jakarta Arman Sahri Harahap saat sidang kasus dugaan penggelapan pajak oleh Asian Agri Group di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Menurut Arman, modus pertama adalah dengan memperbesar harga pokok penjualan barang dari yang sebenarnya.

"Modus ini kami temukan dari adanya pengiriman uang kepada dua pegawai berinisial Harel dan Edo yang ternyata uang tersebut dimasukkan ke dalam biaya, sehingga harga pokok penjualan menjadi lebih tinggi dari yang sebenarnya," kata Arman di PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakarta, Kamis (15/9/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Modus kedua, dilakukan oleh Asian Agri dengan menjual produk kepada perusahaan afiliasi mereka di luar negeri dengan harga yang sangat rendah.

"(Modus ketiga) terkait manajemen fee, ada kegiatan jasa konsultan juga yang dimasukkan dalam biaya padahal pekerjaanya tidak ada," beber Arman.

Sedangkan modus keempat, kata Arman, dilakukan dengan membebankan biaya ke dalam keuangan, perhitungan laba rugi yang tidak sesuai dengan kondisi perhitungan laba rugi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Arman menyebut sebanyak 14 perusahaan yang tergabung dalam kelompok perusahaan Asian Agri selama empat tahun terakhir telah merugikan negara berupa pajak yang tidak dibayar sebesar Rp 1,294 triliun.

Kerugian ini diketahui berdasarkan audit Surat Pajak Tahunan perusahaan yang telah disampaikan oleh Asian Agri Group ke Kantor Pelayanan Pajak Tanah Abang I dan II dengan membandingkannya dengan buku besar dan dokumen pembukuan Asian Agri dan hasil audit keuangan Asian Agri oleh kantor akuntan publik.

"Kami juga meneliti kebenaran transaksi, menghitung nilai transaksi yang sebenarnya tidak ada, hasilnya kami temukan kerugian negara sampai dengan Rp 1,29 triliun," terang Arman.

Menanggapi pernyataan ini, pihak Asian Agri tidak berkomentar banyak. Pihaknya baru menyatakan pendapat usai mendapat salinan BPKP tersebut.

"Ini menunjukan saksi belum siap karena dari 14 baru 10 perusahaan yang selesai. Karena laporan tertulis, maka kami butuh waktu mempelajari," ucap kuasa hukum terdakwa, Luhut Pangaribuan.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa tax manager Asian Agri, Suwir Laut dengan pasal 39 ayat 1 huruf c Undang-Undang No.16 Tahun 2000 tentang Pajak. Terdakwa dituding telah menyampaikan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap untuk tahun pajak 2002 hingga 2005. Akibat kekeliruan ini menimbulkan kerugian negara Rp1,259 triliun. Pelanggaran terhadap pasal ini dikenai hukuman maksimal berupa kurungan penjara 6 tahun dan denda empat kali dari nilai kerugian yang diderita negara.

(asp/gun)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini