"Sudah beliau sudah tahu. Sudah dilaporkan," kata Staf Khusus Kepresidenan bidang Luar Negeri, Teuku Faizasyah, di Bina Graha, Jakarta, Kamis (15/9/2011).
"Kalau kita lihat pengacara pemerintahnya masih dalam tahap mempelajari. Kita lihat ke depan perkembangannya seperti apa," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu bisa saja. Kemungkinan selalu bisa, tapi sejauh mana harus dipelajari dulu keputusannya kita kan baru pelajari sepotong-sepotong," ucapnya.
Sebelumnya BBC melansir, pengadilan di Belanda akhirnya memutuskan bahwa pemerintah Belanda bertanggung jawab dan harus membayar kompensasi kepada korban dan ahli waris. Di dalam tragedi yang berlangsung pada agresi militer I Belanda pada 1947 itu, pasukan Belanda seluruh pria warga Desa Rawagede, Karawang, Jawa Barat.
Aksi ini dilakukan tentara Belanda untuk memberikan tekanan psikologis terhadap tentara kemerdekaan Indonsia. Pemerintah Belanda menyebutkan 150 orang tewas, namun pihak korban menyebut korban mencapai lebih dari 400 orang.
"Pengadilan menyimpulkan negara (Belanda) telah salah bertindak terhadap eksekusi ini, dan negara harus membayar kerugian sesuai aturan hukum," kata hakim Daphne Schreuder di pengadilan.
Pemerintah Belanda mencoba membela diri dengan menyebut kasus itu sudah kedaluwarsa. Namun atas prinsip keadilan dan kewajaran, hakim berpendapat alasan itu tidak dapat diterima.
BBC menyebutkan pembantaian di Rawagede itu disebut sebagai pembantaian kejam yang terjadi di Jawa Barat saat perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari tangan penjajah. Tidak ada satu pun tentara yang terlibat dalam pembantaian itu, pernah diproses hukum.
Selama bertahun-tahun, para korban termasuk tujuh janda, satu anak dan beberapa lelaki desa yang selamat, berjuang menuntut keadilan, kompensasi dan pengakuan Belanda mengenai kejahatan perang di Rawagede. Perjuangan itu terbayar sudah.
Pemerintah Belanda menyatakan menyesali pembantaian di Rawagede. Mereka akan mengadakan rapat dengan pendapat untuk membahas berapa besaran uang kompensasi yang akan diberikan.
(mad/lh)











































