Polisi Mulai Razia Sopir Angkot

Polisi Mulai Razia Sopir Angkot

- detikNews
Kamis, 15 Sep 2011 14:40 WIB
Jakarta - Keberadaan sopir tembak (sopir cabutan) yang berpotensi melakukan tindak kejahatan di dalam angkutan umum semakin meresahkan warga. Guna mengantisipasi adanya kejahatan dalam angkutan umum tersebut, polisi akan melakukan razia.

Seperti diketahui, kasus perampokan yang berujung pemerkosaan dan pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Bina Nusantara (Binus), Livia Pavita Soelistio (21) pada 16 Agustus lalu, terulang. Kali ini korbannya adalah seorang karyawati berinisial RS (27), yang diperkosa dalam angkot pada Kamis (1/9) lalu.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Royke Lumowa mengatakan, mayoritas sopir tembak tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum. "Kita nanti akan razia sopir tembak. Yang penting, dia punya SIM dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)," ujar Royke kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/9/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di dalam razia ini, kata Royke, pihaknya akan melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI. Selain merazia sopir yang tak mengantongi SIM dan STNK, kelaikan angkutan umum itu sendiri akan diperiksa.

"Saya sudah hubungi Pak Pristono (Kadishub DKI) untuk razia angkutan umum ini, dari segi kelaikan kendaraan khususnya metromini, mikrolet, kopaja dan bus," kata dia.

Angkutan umum yang berkaca film gelap juga menjadi sasaran razia. Penggunaan kaca film untuk angkutan umum tidak boleh melebihi ketentuan batas maksimal dan bagi yang melanggar akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

"Standarnya (kaca film) itu 40 hingga 60 persen," ujar dia.

Sementara itu, Royke mengatakan, razia terhadap angkutan umum sudah dilakukan selama satu pekan terakhir. Sasarannya adalah angkutan umum yang melakukan pelanggaran.

"Kebanyakan yang ngetem tidak pada tempatnya, menaikkan dan menurunkan tidak pada tempatnya, pelanggaran marka dan lain sebagainya," tutup Royke.

(lia/lh)



Berita Terkait