“Dapat topik judulnya tentang keputusan hakim yang progresif dan berkeadilan. Saya pikir hal ini bukan hal baru karena sering kita bahas di komisi III, teori ini, hukum kita tegakkan bukan sekadar prosedural tapi lebih ke moral hukum dan esensial dari hukum itu, misal korupsi tidak bisa tuntas karena hakim berdasar pada prosedural, bukti satu belum ada keterangan tersangka, inilah penghambat yang bernama prosedural,” terang Gayus.
Hal itu disampaikannya usai menjalani tes pembuatan makalah di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil tes pembuatan makalah ini nantinya akan menjadi bagian dari rangkaian uji kelayakan dan kepatutan dalam bentuk tanya jawab. Tanya jawab akan diadakan pada tanggal 20 September 2011. Gayus sendiri setelah diundi mendapatkan urutan nomor 13.
“Mudah-mudahan berkah nomor 13,” tutupnya.
(feb/gun)











































