"Ketentuannya harus pakai seragam dan ID seperti pengemudi taksi," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Royke Lumowa kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Kamis (15/9/2011).
Kelengkapan seragam dan identitas sopir ini dimaksudkan agar jelas siapa sopir yang membawa kendaraan, guna memberi rasa nyaman penumpang. "Sehingga penumpang bisa mencatat siapa identitas sopir tersebut," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kewenangan Dishub, kalau kita penindakan terhadap pelanggaran lalu lintasnya," ucap Royke.
Sejumlah kejahatan di dalam angkutan umum pada umumnya dilakukan oleh sopir tembak yang tidak dilengkapi surat jalan. Namun lagi-lagi, Royke melimpahkan kewenangan penindakan sopir tembak itu kepada Dishub.
"Sopir tembak tidak masuk domain kita. Itu masuknya penindakan administratif, dan kewenangan Dishub untuk melakukan penindakan terhadap sopir tembak," kata dia.
Royke menuturkan, polisi hanya akan menindak sopir angkutan yang tidak melengkapi dirinya dengan surat-surat kendaraan seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Yang penting dia punya SIM. Sepanjang dia masih miliki SIM umum, polisi sulit mendeteksi dia sopir tembak atau bukan. Tapi rata-rata, yang tidak punya SIM itu adalah sopir tembak," ujarnya.
Sementara itu Kepala Dishub DKI Udar Pristono saat dihubungi secara terpisah menyambut baik saran Royke.
"Itu bagus, nanti memang harus begitu," ujar Pristono.
Seperti diketahui, setelah kasus perampokan yang berujung pemerkosaan dan pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Bina Nusantara (Binus), Livia Pavita Soelistio (21) pada 16 Agustus lalu, kasus serupa terulang bulan ini. Seorang karyawati berinisial RS (28), menjadi korban pemerkosaan di dalam angkot D-02 rute Ciputat-Pondok Labu yang terjadi pada Kamis (1/9) lalu.
(mei/nrl)











































