Oknum Polres Pelalawan Gelapkan Sepeda Motor Hasil Razia

Oknum Polres Pelalawan Gelapkan Sepeda Motor Hasil Razia

- detikNews
Kamis, 15 Sep 2011 14:11 WIB
Pelalawan - Oknum polisi Bripda RK dari Polres Pelalawan Riau benar-benar membuat malu institusinya. RK menggelapkan sepeda motor masyarakat dari hasil razia yang dia lakukan dengan seorang satpam.

"Oknum tersebut kini telah kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari tangan tersangka, kita berhasil menyita 14 unit sepeda motor yang ada di rumahnya," kata Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Edwin saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (15/9/2011).

Tersangka RK ini merupakan anggota Serse di Polsek Kota Pangkalan Kerinci, ibukota Kab Pelalawan. RK sudah menangkapi sepeda motor milik masyarakat sejak dua tahun lalu. Namun akhirnya aksi oknum polisi ini bisa dibongkar Serse Polres Pelalawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengakuan tersangka, sudah banyak sepeda motor hasil tangkapannya yang dijual kembali ke masyarakat di perkampungan. Namun ada juga yang telah dijual di luar Pelalawan," kata AKP Edwin.

Edwin menjelaskan, selain Bripda RK, polisi juga menahan 3 tersangka lainnya dari warga sipil. Mereka adalah 2 penjual motor dan seorang satpam di salah satu bank pemerintah.

"Satpam itu dalam operasinya bersama oknum polisi itu selalu bergaya polisi. Mereka berdua melakukan razia dan menahan sepeda motor," ujar dia.

Modusnya, oknum polisi dan satpam ini selalu merazia masyarakat yang menggunakan sepeda motor. Bagi yang tidak lengkap surat kendaraan langsung ditahan.

"Setelah itu tersangka menyebutkan urusan sepeda motor akan diselesaikan di Polres. Padahal sepeda motor langsung dia amankan di rumahnya sendiri," jelasnya.

Setelah sepeda motor ditangkap, kata Edwin, oknum RK berkerja sama dengan 3 tersangka tadi untuk menjual sepeda motor tersebut. Modus ini sudah dilakukan sejak dua tahun lalu.

"Kita imbau masyarakat bagi yang merasa kendaraannya ada yang pernah ditahan, silahkan untuk mengecek ke Polres. Kita akan lakukan kroscek dengan surat kendaraan dengan nomor rangka sepeda motor itu," kata AKP Edwin.

(cha/fay)


Berita Terkait