"Intelijen adalah bukan lembaga pemerintah, bukan lembaga negara. Kalau itu lembaga negara maka harus di fit and proper test kepala BIN oleh DPR. Di UU ini akan mengarah ke situ karena dia tidak akan jadi alat pemerintah," papar anggota Komisi I DPR dari FPKS, Gamari Sutrisno, dalam dialektika di DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (15/9/2011).
Menurutnya, DPR sangat ingin mengefektifkan fungsi intelijen. Maka pembahasan UU intelijen diarahkan kepada penguatan BIN sebagai lembaga yang didorong untuk independen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal lain yang juga diatur dalam RUU Intelijen adalah peningkatan mutu jajaran BIN. Salah satunya dengan cara pelatihan khusus dan penambahan anggota.
"Jumlah BIN kita belum terlalu banyak dan masih terus ditingkatkan. Sikap mental dan perilaku juga perlu merubah paradigma. Ketika pelaksana UU tidak baik sikap mentalnya maka ini menjadi PR kita bersama,"terangnya.
Pengamat intelijen Wawan Purwanto punya ide serupa. Namun ia juga mendorong agar koordinasi intelijen dengan aparat keamanan diperketat. Hingga penindakan di lapangan yang cepat dan tidak mengesankan intelijen kecolongan.
"Intelijen fungsinya adalah early warning dan problem solving. Pada prinsipnya intelijen dilarang melakukan eksekusi malah itu pelanggaran, karena itu menjadi ada jeda waktu antara laporan dengan pengambilan keputusan dan perintah di lapangan. Bagaimana mengantisipasi itu semua? Aparat teritorial harus langsung bergerak," terang Wawan.
Ia juga berharap UU intelijen mengatur sanksi yang berat. Hingga para awak intelijen menjaga komitmen dalam menjaga NKRI.
"Karena itu sanksinya juga harus diperjelas. Nah ini diperlukan UU Intelijen yang tegas. Sehingga tidak ada yang berani melanggar aturan dan bekerja sesuai koridor. Jadi nggak ada istilah BIN jadi badan isu negara,"tandasnya.
(van/lh)











































