Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Kerja antara Komisi II dan Mendagri, Gamawan Fauzi, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/9/2011). RUU Perubahan UU No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu ini tinggal menunggu ketuk palu dalam rapat paripurna pekan depan.
"Seharusnya peran anggota penyelenggara pemilu tidak memiliki keterkaitan struktural partai setidaknya lima tahun sebelumnya," ujar anggota Komisi II dari fraksi PAN, Rusli Ridwan, menyampaikan pandangannya dalam rapat tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait syarat anggota KPU dan Bawaslu yang harus mengundurkan diri dari partai. Pemerintah dapat memahami sebagai aspirasi yang berkembang dalam kehidupan demokrasi. Pemerintah tetap berharap dapat mengawal prinsip independesi penyelenggaran pemilu sesuai amanat konstitusi," kata Gamawan.
Forum ini pun sepakat untuk membawa RUU Penyelenggaraan Pemilu ini untuk disahkan di Rapat Paripurna DPR mendatang.
"Apakah draf ini disetujui untuk disahkan jadi Undang-undang pada Rapat Paripurna pada hari Selasa 20 September 2011 mendatang?" tanya Ketua Komisi II Chairuman Harahap kepada forum?
"Setuju...," jawab peserta rapat dengan kompak.
(adi/fay)











































