Mobilisasi 200 Pemilih, Polisi Periksa Habib Fuad

Mobilisasi 200 Pemilih, Polisi Periksa Habib Fuad

- detikNews
Selasa, 06 Jul 2004 17:35 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya memeriksa Habib Fuad, tersangka yang diduga telah memobilisasi 200 pemilih untuk mencoblos salah seorang capres. Habib dikenakan pelanggaran UU Nomor 23 tahun 2003 tentang pemilu presiden."Habib Fuad ditangkap di rumahnya di kawasan Kwitang, Senin (5/7/2004) malam. Habib ditangkap karena melanggar pasal 88 ayat 1,3,4 UU Nomor 23 tahun 2003 tentang pemilihan presiden," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Mathius Salempang di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (6/7/2004).Dikatakan Salempang, kasus mobilisasi suara ini terungkap ketika di TPS 008 Kwitang ditemukan tiga perempuan bernama Tri, Dwi dan Nurul. Ketiganya masih berusia dibawah 17 tahun dan tidak mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setelah ditanya petugas KPPS setempat, mereka mengaku anak dari Habib Fuad. Ketika dibawa ke kantor Panwaslu, mereka membantah dan mengaku disuruh Habib Fuad mencoblos salah satu capres.Kasus serupa, ditemukan di TPS 005 Petamburan. Dua perempuan ditangkap bernama Rini dan Maria. Mereka masih dibawah umur tetapi memiliki kartu pemilih."Kelima perempuan yang diduga dimobilisasi oleh Habib Fuad dijaring pasal 88 ayat 4. Habib Fuad dan lima perempuan itu tidak ditahan, karena ancaman hukumannya dibawah lima tahun. Sedangkan, 195 pemilih lainnya masih dalam pencarian," ungkap Salempang.Dalam pemeriksaan, kata Salempang, Habib Fuad mengaku telah mengajukan permohonan penambahan 200 pemilih kepada anggota KPUD Jakarta Pusat berinisial Z."Dia masih kita periksa sebagai saksi," ujar Salempang.Selanjutnya, kata Salempang, polisi akan memeriksa saksi ahli untuk mengetahui apakah Z dalam kapasitas untuk memberi disposisi kepada KPPS bahwa 200 orang itu diaggap sebagai daftar pemilih tambahan. Kedua, apakah setiap permintaan harus dengan dukungan identitas asli. (aan/)


Berita Terkait