"Tuntutan dua belas tahun penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum, Bambang Suharijadi, kepada detikcom, Kamis (15/9/2011).
Menurut Bambang ada beberapa hal yang ia nilai memberatkan dan meringankan tuntutan Abu Tholut. Yang memberatkan misalnya, ia melakukan tindak pidana terorisme. "Dia juga masuk DPO dalam pengajaran dan memiliki senjata mematikan," imbuh Bambang.
Sementara itu yang meringankan Abu Tholut adalah kesediannya untuk memberikan keterangan selama persidangan. Abu juga dianggap berkelakuan baik selama persidangan berlangsung.
"Banyak membantu membongkar kasus sidang lain, seperti Sidang Abu Bakar Ba'asyir dan sidangnya sendiri. Selalu terus terang sehingga kita mengerti tentang jaringannya dia," kata Bambang.
Sidang terhadap Abu Tholut tersebut digelar di PN Jakarta Barat pada pukul 11.15 WIB. Persidangan berjalan lancar dan akan dilanjutkan kembali minggu depan dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa.
Dalam sidang sebelumnya Abu Tholut didakwa dengan pasal alternatif. Pertama pasal 7 junto 14, kedua pasal 9 junto 14, ketiga pasal 7 junto 15, Keempat pasal 9 junto 15, Kelima pasal 9, Keenam pasal 13 huruf a, Ketujuh pasal 13 huruf b Kedelapan pasal 13 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Ia disebut turut serta dalam kegiatan pelatihan militer di Aceh. Abu Tholut mengajarkan cara bongkar pasang senjata, menembak, membaca peta, latihan strategis posisi bertahan dan bela diri. Ada 43 orang yang mengikuti latihan tersebut.
(adi/gah)











































