"Belum ada laporan ke kita. Kalau memang ada laporan penipuan, ya akan kita proses," kata Kabareskrim Komjen Pol Sutarman di sela acara Sosialisasi Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia di Surabaya, Kamis (15/9/2011).
Mantan Direskrim Polda Jatim ini mengatakan, kemungkinan laporan tersebut disampaikan ke polsek atau polres setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya lebih lanjut, kenapa orang yang sedang menjalani tahanan di LP bisa mendatangkan uang hingga miliaran rupiah. Mantan Kapolwiltabes (sekarang Kapolrestabes) Surabaya ini, enggan berkomentar.
"Jangan tanya ke aku, mestinya sampeyan tanya ke kalapas," tuturnya.
"Misalnya di lapas ada beredar narkoba, ya jangan tanya saya," terangnya.
Ia menegaskan, jika di dalam lapas ada pelanggaran hukum, pihaknya akan turun melakukan penyidikan. "Tapi, misalnya kalau ada pelanggaran hukum di lapas, Polri akan menyidik juga," jelasnya.
(roi/ndr)











































