9,1% Suara Tidak Sah, Antara Lain karena Nyoblos di Lipatan
Selasa, 06 Jul 2004 17:22 WIB
Jakarta -
Gara-gara surat suara tercoblos di lipatan, suara yang tidak sah pun membengkak. Tercatat 9,1% suara tidak sah.Pada 16,4% TPS, suara tidak sah lebih dari 50 suara. Hal itu terjadi karena kesalahan mencoblos di lipatan yang tembus. Demikian hasil penghitungan cepat quick count Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LPES) bekerjasama dengan The National Democratic Institute for International Affairs (NDI).Kedua lembaga ini menyebar 5.000 pemantau pada 2.500 TPS. Namun yang terkumpul baru 1.719 TPS. Meski demikian, mulai TPS ke-300 hingga terakhir, data yang muncul telah stabil. Data final ini diumumkan dalam jumpa pers di Ruang Banda Hotel Borobudur, Jl.Lapangan Banteng, Jakpus, Selasa (6/7/2004).Temuan lainnya, masyarakat yang menggunakan hak pilihnya sebesar 82%. Persenan ini lebih tinggi daripada pemilu legislatif yaitu 88%. "Tetapi jumlah pemilih yang terdaftar lebih tinggi daripada pemilu lalu," kata Rustam Ibrahim, Senior Advisor LP3ES.Rustam menegaskan, hasil yang dikeluarkan dengan metode quick count dinilai cukup representatif untuk seluruh Indonesia. Pemilih yang dipantau 540.521 orang di 2.500 TPS. Margin of error plus minus 1% pada tingkat kepercayaan 95%.Pelaksanaan pemungutan suara, menurut pengamatan pemantau, hanya sedikit terjadi intimidasi terhadap pemilih dan petugas KPPS. Intimidasi pada pemilih ditemukan 2,9%, sedangkan pada petugas 1,6%.Ada 1,5% TPS teridentifikasi ada pemilih yang mencoblos berulang. Perhitungan suara transparan di 94,6% TPS."Secara keseluruhan, proses pencoblosan dan penghitungan suara berjalan lancar dan sesuai aturan yang berlaku," demikian Rustam Ibrahim.
(nrl/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































