"Dalam Undang-undang tentang Penerbangan disebutkan maskapai harus melayani, jadi tidak ada istilah penyandang difabel membawa pendamping," kata Komisioner sub bidang Penyuluhan dan Pendidikan Saharuddin Daming, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (14/9/2011).
"Maskapai nasional harus belajar kepada maskapai asing dalam melayani penyandang cacat yang akan menggunakan jasa penerbangannya," imbuh Daming.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejak check in para petugas maskapai sigap melihat calon penumpang yang berkebutuhan khusus dan membantunya. Kalau di kita harus isi ini-itu, kan jadi panjang alurnya," jelas Daming.
Guna mengatasi terus terulangnya perlakuan diskriminatif terhadap para penyandang cacat yang akan menggunakan maskapai penerbangan, Daming mengimbau setiap maskapai harus menyediakan personel yang mampu berkomunikasi dengan baik dan mampu melayani kebutuhan penumpang difabel.
(ahy/anw)











































