"Dia adalah napi kasus penipuan dengan mengaku dapat melipatgandakan uang pasiennya," kata Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Bambang Krisbanu, kepada detikcom, Rabu (14/9/2011) malam.
Dengan 'kemampuan' itu pula, Muntoha yang tengah menunggu eksekusi banding atas kasus pidananya, menjadikan Gayus sebagai sasaran 'praktik'-nya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang dua ini tidak melaporkan ke pihak Rutan karena merasa uang yang akan dijanjikan dapat berlipat ganda itu sudah dikembalikan," ujar Bambang.
Bambang mengaku tidak tahu persis siapa dua napi yang menjadi korban sebelum Gayus Tambunan, apakah napi kasus korupsi atau pidana.
"Saya belum tahu detilnya," jawab Bambang.
Karena ulahnya membuka 'praktik ilegal' di dalam Rutan Cipinang, Muntoha harus mau pindah penjara ke Lapas Cipinang yang berada di samping Rutan Cipinang, sejak Jumat malam lalu.
(ahy/anw)










































