Deny Siapkan Gugatan untuk Citilink Senilai Rp 10 Miliar

Deny Siapkan Gugatan untuk Citilink Senilai Rp 10 Miliar

- detikNews
Kamis, 15 Sep 2011 05:36 WIB
Jakarta - Selain melaporkan dugaan perlakuan tidak menyenangkan, seorang calon penumpang difabel, Deny Yen Martin (30), juga menyiapkan gugatan perdata terkait penolakan terbang oleh maskapai Citilink. Tak tanggung-tanggung, Deny menyiapkan gugatan Rp 10 miliar atas perlakuan pihak maskapai.

"Komnas HAM meminta korban (Deny) menyiapkan gugatan materil dan immateril sebesar Rp 10 miliar," kata Komisioner sub bidang Penyuluhan dan Pendidikan Saharuddin Daming, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (14/9/2011) malam.

Daming menuturkan, besaran nilai gugatan immateril yang rencananya tengah disiapkan itu muncul karena korban merasa telah dilecehkan oleh pihak maskapai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia antusias untuk menyiapkan gugatan perdata itu. Karena ini momentum untuk menggulingkan sistem layanan yang tidak kondusif," tegas Daming.

Dia menambahkan, perlakuan diskrimintaif terhadap penyandang difabel oleh Citilink bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, di antara medio Februari-Maret, seorang penyandang cacat yang akan berangkat dari bandara di Medan juga ditolak pihak maskapai.

"Alasanysa sama, karena dia tidak membawa pendamping," tutur Daming.

Selain itu, Komnas HAM juga berjanji akan memanggil pihak Citilink guna menyelidiki perlakuan tidak menyenangkan dan diskriminatif yang dilakukan maskapai penerbangan Nasional tersebut.

"Secepatnya akan kita panggil," tegas Daming.

(ahy/anw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini