"Komnas HAM meminta korban (Deny) menyiapkan gugatan materil dan immateril sebesar Rp 10 miliar," kata Komisioner sub bidang Penyuluhan dan Pendidikan Saharuddin Daming, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (14/9/2011) malam.
Daming menuturkan, besaran nilai gugatan immateril yang rencananya tengah disiapkan itu muncul karena korban merasa telah dilecehkan oleh pihak maskapai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, perlakuan diskrimintaif terhadap penyandang difabel oleh Citilink bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, di antara medio Februari-Maret, seorang penyandang cacat yang akan berangkat dari bandara di Medan juga ditolak pihak maskapai.
"Alasanysa sama, karena dia tidak membawa pendamping," tutur Daming.
Selain itu, Komnas HAM juga berjanji akan memanggil pihak Citilink guna menyelidiki perlakuan tidak menyenangkan dan diskriminatif yang dilakukan maskapai penerbangan Nasional tersebut.
"Secepatnya akan kita panggil," tegas Daming.
(ahy/anw)










































