"Pak Dadong menjelaskan ada kesepakatan komitmen komisi antara Sindu Malik dengan Dharnawati,β kata kuasa hukum Dadong, Syafri Noer mengutip keterangan Dadong pada penyidik KPK Jakarta, Kamis (14/92011) malam.
Syafri mengatakan, pembagian komisi itu terkait dengan proses turunya PMK atau peraturan menteri keuangan terkait dengan dana infrastruktur. Kesepakatan itu menyebutkan bahwa komisi sebesar 10 persen itu harus dibayar di awal sebesar 5 persen. Sisanya, dibayar setelah PMK turun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dulu Dhamawati sebelum ditangkap menyerahkan dana sebesar 5 sampai 10 persen. Dana itu mengalir ke Muhaimin dan Badan Anggaran DPR RI," ujarnya saat dihubungi wartawan, Jumat (2/9).
Mengenai alokasi dana ke Banggar DPR, Farhat mengatakan, belum bisa membeberkan siapa nama orang di badan tersebut yang menjadi sasaran uang tersebut.
"Belum bisa saya katakan, nanti takutnya menganggu penyidikan, ujarnya.
(fjr/anw)











































