"Pak Nyoman pernah diberitahu (soal fee) oleh Pak Sindu Malik," kata pengacara Nyoman, Bahtiar Sitanggang usai mendampingi kliennya diperiksa di KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (14/8/2011).
Nyoman membantah komitmen fee itu mendapat persetujuan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Menurut Nyoman itu urusan pemerintah daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, tersangka Dadong Irbarelawan melalui kuasa hukumnya Syafri Noer mengatakan bahwa Dirjen P2KT Kemenakertrans Jamaluddin Malik mengetahui commitment fee sebesar 10 persen dari nilai proyek yang sebelumnya dibicarakan oleh Harry Heriawan (Dirjen P2KT sebelumnya) dengan Ali Mudhori, Sindu Malik Pribadi, dan Iskandar Pasojo alias Acoz.
Disebutkan, pada 9 Agustus Jamaluddin memanggil para kontraktor dan para kepala dinas ke kantornya membahas program itu serta komitmen fee-nya.
"Pasti Dirjen tahu. Dirjen tidak juga menolak," terang Syafrie kepada wartawan di gedung KPK Senin (12/9), kemarin.
(fjr/anw)











































