Nyoman Tahu Fee 10 Persen dari Sindu Malik

Kasus Suap di Kemenakertrans

Nyoman Tahu Fee 10 Persen dari Sindu Malik

- detikNews
Rabu, 14 Sep 2011 22:18 WIB
Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur transmigrasi, I Nyoman Suisnaya mengaku mengetahui adanya comitment fee sebesar 10 persen terkait kasus itu. Proyek kawasan transmigrasi untuk 19 kabupaten itu diatur pada APBN-Perubahan 2011.

"Pak Nyoman pernah diberitahu (soal fee) oleh Pak Sindu Malik," kata pengacara Nyoman, Bahtiar Sitanggang usai mendampingi kliennya diperiksa di KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (14/8/2011).

Nyoman membantah komitmen fee itu mendapat persetujuan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Menurut Nyoman itu urusan pemerintah daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nyoman juga tidak mengetahui uang itu untuk siapa," terang Bahtiar.

Sebelumnya, tersangka Dadong Irbarelawan melalui kuasa hukumnya Syafri Noer mengatakan bahwa Dirjen P2KT Kemenakertrans Jamaluddin Malik mengetahui commitment fee sebesar 10 persen dari nilai proyek yang sebelumnya dibicarakan oleh Harry Heriawan (Dirjen P2KT sebelumnya) dengan Ali Mudhori, Sindu Malik Pribadi, dan Iskandar Pasojo alias Acoz.

Disebutkan, pada 9 Agustus Jamaluddin memanggil para kontraktor dan para kepala dinas ke kantornya membahas program itu serta komitmen fee-nya.

"Pasti Dirjen tahu. Dirjen tidak juga menolak," terang Syafrie kepada wartawan di gedung KPK Senin (12/9), kemarin.


(fjr/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads