Surat disampaikan melalui staf khusus bidang hukum Denny Indrayana. "Kami sudah serahkan suratnya ke pihak protokol," kata kuasa hukum Zainal, Muhammad Andi Asrun, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (14/9/2011).
Menurut Andi, Zainal adalah orang yang pertama kali mengadukan kasus dugaan surat palsu di MK. Namun anehnya, Zainal kini dijadikan tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa penetapan status tersangka kepada Zainal Arifin Hoesein telah membawa penderitaan moril dan ketidaknyamanan hidup serta di bawah ketidakpastian dan ancaman kehilangan kemerdekaan yang bersangkutan," papar dia.
Andi menuding penetapan tersangka atas Zainal ini adanya hubungan yang tidak harmonis dan peseteruan polisi dan MK.
"Padahal apa yang ditetapkan Panja DPR kan berbeda, polisi masa bodoh dengan putusan Panja itu," katanya.
Tim kuasa hukum Zainal sebelumnya juga sudah mengadu ke Kompolnas dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Zainal bahkan mengajukan Ketua MK Mahfud MD untuk menjadi saksi meringankan bagi dirinya.
Dalam kasus ini, polisi juga sudah menetapkan mantan juru panggil MK Masyhuri Hasan sebagai tersangka.
(mad/aan)











































