Hak jawab yang disampaikan lewat Kantor Hukum Hotma Sitompoel & Associates lewat surat elektronik, Rabu (14/9/2011) itu terkait berita detikcom edisi hari Senin, tanggal 12 September 2011, dengan judul “Skandal e-KTP Gamawan Fauzi - Pemenangnya Perusahaan Kolega Pak Menteri", berisi:
a.Pemenang proyek e-KTP bukan kolega Menteri Dalam Negeri, melainkan konsorsium yang paling kapabel (dan dengan penawaran terbaik), yang telah melalui proses lelang yang sah secara hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
c.Mendagri tidak pernah menerima uang terkait program e-KTP. Pernyataan yang menyatakan “uang untuk Mendagri diduga dialirkan dari pihak ketiga, yakni melalui perusahaan penyedia perangkat e-KTP”, merupakan fitnah dan hanya bermaksud mengganggu kinerja Mendagri yang sudah baik.
"Bahwa Proyek E-KTP merupakan Program Pemerintah yang mempunyai nilai strategis secara nasional, sebagai amanah Undang-undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sehingga sudah sepatutnya didukung oleh seluruh unsur lapisan masyarakat," ungkapnya.
Dia menuturkan, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk Proyek e-KTP sudah dijalankan sesuai peraturan hukum yang berlaku, dengan bekerja sama dan di bawah pengawasan seluruh instansi terkait. Hal ini termasuk nilai proyek sebesar Rp. 5,9 triliun, yang pada faktanya berdasarkan HPS (Harga Perhitungan Sendiri) yang sudah di-review oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dinyatakan sangat efisien, dibandingkan dengan nilai proyek sejenis di luar negeri, maupun biaya yang dibutuhkan di dalam negeri.
"Bahwa khusus terkait dengan pernyataan dari Sdr Handika Honggowongso yang mengaku selaku kuasa hukum Konsorsium Lintas Peruri Solusi (“Konsorsium Solusi”) yang menyatakan sejak awal tender banyak kejanggalan, misalnya tender justru dimenangkan oleh konsorsium yang memberikan harga lebih mahal yakni PNRI sebagai pemenang tender menawarkan harga Rp 5,8 Triliyun, sedangkan pesaingnya memberikan harga penawaran berkisar Rp. 4,7 triliyun s/d Rp 4,9 triliun dan sepesifikasi produk yang tidak memiliki standar internasional (ISO), jelas merupakan pernyataan yang tidak berdasar sama sekali, fitnah, tendensius, menyesatkan, merusak dan mengganggu jalannya proyek pemerintah yang sudah berjalan, dan dapat berakibat proyek pemerintah tersebut tidak selesai tepat waktu," bebernya.
Dituturkan, dengan mengacu pada penawaran dari 2 konsorsium tersebut pada tahap lelang, yang keduanya sama-sama menggunakan produser/prinsipal perangkat dari luar negeri, dan bahkan nilai penawaran tidak hanya berkisar Rp 4,7 triliun s/d Rp 4,9 triliun melainkan nilai proyek yang ditawarkan oleh Konsorsium Solusi adalah sebesar Rp. 6,68 triliun, dan nilai proyek yang ditawarkan oleh Konsorsium PT. Telkom adalah sebesar Rp. 9,42 triliun, yang oleh karenanya adalah jauh lebih tinggi daripada nilai yang ditawarkan dan akhirnya ditetapkan sebagai pemenang lelang yaitu yang ditawarkan oleh Konsorsium Perum Percetakan Negara Indonesia sebesar Rp. 5,9 triliun.
Terkait adanya tuduhan dari pihak yang kalah tender mengenai adanya dugaan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (“KKN”) dalam proses tender e-KTP, dipersilakan untuk menempuh jalur hukum yang tersedia, namun suatu hal penting yang kami sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa sejak awal hingga akhir proses tender e-KTP diselenggarakan, telah melalui proses tahapan yang diatur sesuai hukum yang berlaku dan berada di bawah pengawasan institusi-institusi yang berwenang melakukan pengawasan di Negara ini.
"Oleh karenanya pernyataan-pernyataan Sdr Handika Honggowongso yang mengaku selaku kuasa hukum dari Konsorsium Solusi dan pihak lainnya yang menyatakan seolah-olah adanya praktek KKN dalam proses tender e-KTP merupakan pernyataan yang tidak berdasar sama sekali," tegasnya.
"Khusus terhadap Saudara Handika Honggowongso, kami memperingatkan agar berhenti memberikan keterangan mengatasnamakan Konsorsium Solusi (Konsorsium Lintas Peruri Solusi) yang saat ini sudah tidak ada lagi/bubar, dan dalam kesempatan ini kami juga menyampaikan:
Peruri sendiri tidak mengakui Sdr. Handika Hoggowongso sebagai kuasa hukumnya, sesuai surat Peruri Nomor : 3629/VIII/2011, tertanggal 25 Agustus 2011, Perihal : Jawaban atas Tanggapan dan Peringatan, intinya yaitu :
a.Dalam proses pengadaan barang/jasa Proyek e-KTP, Perum Peruri sebagai anggota Konsorsium LPS, tidak pernah mengetahui penunjukan Sdr. Handika Hoggowongso sebagai Kuasa Hukum Konsorsium LPS, dan tidak pernah menunjuk Sdr. Handika Hoggowongso sebagai Kuasa Hukum;
b.Bahwa segala tindakan hukum termasuk pernyataan dari Sdr. Handika Hoggowongso yang menghambat pelaksanaan proyek e KTP setelah proses tender selesai, tidak mewakili kepentingan Perum Peruri, sehingga seluruh pernyataannya menjadi tanggung jawabnya secara pribadi, dan apabila di kemudian hari Sdr. Handika Hoggowongso masih memberikan keterangan-keterangan yang sama dengan mengatasnamakan Konsorsium LPS maupun Peruri, kami akan segera melaporkannya kepada pihak yang berwajib;
"Konsorsium Solusi (Konsorsium Lintas Peruri Solusi)/Konsorsium LPS yang “katanya” diwakili oleh Sdr. Handika Honggowongso, dibentuk dan ada, hanya untuk mengikuti tender e-KTP di Kementerian Dalam Negeri. Di saat Konsorsium ini dinyatakan kalah dalam tender, setelah seluruh proses sanggahan/banding dilalui, maka secara hukum Konsorsium ini sudah tidak ada lagi. Dengan kata lain Konsorsium telah BUBAR DEMI HUKUM, sehingga bila seseorang menyatakan mendapat kuasa dari Konsorsium tersebut, maka kuasa tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum, apalagi anggota Konsorsium, dalam hal ini Peruri, telah menyatakan tidak pernah memberikan kuasa kepada Sdr. Handika Honggowongso."
"Kepada khalayak umum, juga kami peringatkan untuk tidak memberikan pernyataan tanpa bukti dan fakta yang sah secara hukum, dan hanya berdasarkan dugaan-dugaan semata, karena kami akan segera menempuh upaya hukum, baik secara pidana maupun perdata," tulisnya.
(nrl/vit)











































