Malinda Dee Ingin Tetap Ditahan di Bareskrim

Malinda Dee Ingin Tetap Ditahan di Bareskrim

- detikNews
Rabu, 14 Sep 2011 17:34 WIB
Malinda Dee Ingin Tetap Ditahan di Bareskrim
Jakarta - Usai diserahkan kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Malinda Dee dititipkan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Padahal pihak Malinda Dee menginginkan tetap ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

"Diputuskan tetap ditahan dan kita titipkan di Rutan Pondok Bambu," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi kepada wartawan di kantornya, Jl Rambai, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2011).

Dalam menentukan tempat penahanan seorang tersangka, tim jaksa penuntut umum memberi usulan kepada Kajari beserta sejumlah pertimbangannya. Namun bagi Malinda Dee ini, Masyhudi menyebutkan tidak ada pertimbangan khusus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya tidak ada masalah. Yang bersangkutan juga tadi minta di Bareskrim, tapi kita kan kalau menahan biasanya kalau tidak di Cipinang, ya di Pondok Bambu. Tidak masalah, semuanya rutan," jelasnya.

Menurutnya, setelah diserahkan kepada penuntut umum, penahanan seorang tersangka menjadi kewenangan jaksa. Dan selama ini pihak Kejaksaan selalu menitipkan tahanan di Rutan Cipinang dan Rutan Pondok Bambu. Karena Malinda Dee berjenis kelamin perempuan, maka dia dititipkan di Rutan Pondok Bambu yang memang khusus untuk perempuan.

"Karena disana kan memang tahanan khusus perempuan, ya lebih baiklah," tandas Masyhudi.

Dalam perkara ini, Malinda dijerat pasal Undang-undang Perbankan dan pasal Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Malinda dijerat pasal 49 ayat 1 dan 2 UU no 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau pasal 6 UU No 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Malinda Dee diduga melakukan pidana pencucian uang dan tindak pidana perbankan. Mantan Senior Relationship Manager Citibank Landmark itu mengalirkan milliaran dana nasabah ke beberapa rekening yang kemudian diketahui ditransfer kembali ke rekening milik Malinda.

Selain Malinda, polisi juga menetapkan Dwi Herawati (eks Pegawai Citibank NA), Novianty Irine, SE (cash supervisor/head teller Citibank Landmark Jakarta) dan Betharia Panjaitan (cash supervisor/head teller Citibank Landmark.

Selain itu, polisi juga menyeret Andhika Gumilang (suami siri Malinda), Viska (adik kandung), dan Ismail (ipar) karena diduga menerima dan menikmati uang dari Malinda hasil pencucian uang. Ketiga tersangka ini kini perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan dan segera bergulir ke persidangan.

(nvc/rdf)


Berita Terkait