"Yang bersangkutan juga mengeluh masih sakit, tapi tidak ada surat keterangan dokter," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi, kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jl Rambai, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2011).
Kendati demikian, jaksa telah memutuskan untuk menitipkan Malinda Dee ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Masyhudi memastikan, pihaknya akan memantau perkembangan kondisi kesehatan Malinda selama berada di sana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya soal sakit yang dikeluhkan Malinda, Masyhudi mengaku tak tahu pasti. Namun, lanjutnya, kemungkinan besar adalah efek pasca operasi payudara yang dijalani Malinda beberapa bulan lalu.
"Dia hanya mengeluh, hanya menyampaikan sakit, tapi tidak ada surat keterangan dokter. Mungkin setelah operasi yang kemarin itu," ucap Masyhudi.
Dikatakan Masyhudi, Malinda memang masih dalam perawatan pasca operasi. Hal ini yang menurut Masyhudi, menjadi alasan Malinda agar tetap ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
"Yang saya dengar karena masih dalam perawatan. Mungkin karena pertimbangan sakitnya," terang dia.
Masyhudi menambahkan, jika keluhan sakit Malinda ini terus berlanjut, maka pihak Kejaksaan akan menjamin pengobatannya. Sebab, merupakan hak setiap tersangka untuk mendapatkan pengobatan.
"Kalau sakit kalau tidak diobati kan melanggar HAM. Namanya orang sakit harus diobati," tandasnya.
Beberapa waktu lalu, Malinda Dee sempat menjalani operasi implan payudara. Saat itu, Malinda harus dirawat selama 2 bulan di RS Siloam, Tangerang. Akibat hal ini, perkara Malinda sempat terkatung-katung sebelum akhirnya dinyatakan lengkap dan dlimpahkan kepada jaksa penuntut umum di Kejari Jaksel hari ini.
Dalam perkara ini, Malinda dijerat pasal Undang-undang Perbankan dan pasal Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Malinda dijerat pasal 49 ayat 1 dan 2 UU no 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau pasal 6 UU No 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Malinda Dee diduga melakukan pidana pencucian uang dan tindak pidana perbankan. Mantan Senior Relationship Manager Citibank Landmark itu mengalirkan milliaran dana nasabah ke beberapa rekening yang kemudian diketahui ditransfer kembali ke rekening milik Malinda.
Selain Malinda, polisi juga menetapkan Dwi Herawati (eks Pegawai Citibank NA), Novianty Irine, SE (cash supervisor/head teller Citibank Landmark Jakarta) dan Betharia Panjaitan (cash supervisor/head teller Citibank Landmark.
Selain itu, polisi juga menyeret Andhika Gumilang (suami siri Malinda), Viska (adik kandung), dan Ismail (ipar) karena diduga menerima dan menikmati uang dari Malinda hasil pencucian uang. Ketiga tersangka ini kin perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan dan segera bergulir ke persidangan.
(nvc/lh)











































