Citibank Belum Siap Bacakan Duplik Kasus Kematian Irzen Octa

Citibank Belum Siap Bacakan Duplik Kasus Kematian Irzen Octa

- detikNews
Rabu, 14 Sep 2011 16:33 WIB
Jakarta - Sidang gugatan perdata keluarga Irzen Octa terhadap Citibank yang seharusnya digelar hari ini ditunda. Penundaan ini disebabkan Citibank belum siap dengan jawaban akhir (duplik) dari kuasa hukum Citibank. Akibatnya, sidang kembali digelar pada Rabu (21/9/2011) depan dengan agenda pembacaan duplik atas replik tergugat.

Menurut kuasa hukum Citibank, Haryo Wibowo, pihaknya belum menyiapkan duplik karena masih ada beberapa informasi dan data yang diperlukan.

"Yang pasti kami keberatan dari repliknya tergugat. Karena untuk duplik nanti masih ada informasi dan data yang belum kami lengkapi. Kira-kira seminggu (dupliknya disiapkan), karena kemarin terpotong libur lebaran dan masih ada beberapa pegawai yang cuti," ucap Haryo kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu (14/9/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Duplik tergugat belum siap, jadi ditunda sampai Rabu depan. Padahal sudah ditunda beberapa kali. Tadi kami bersama kuasa hukum tergugat ke ruang hakim. Dan hakim setuju untuk ditunda," kata kuasa hukum penggugat, Slamet Yuono

Sebagaimana diketahui, Esi Ronaldi selaku istri Irzen Octa, menggugat Citibank atas kematian suaminya ke PN Jakarta Pusat. Gugatan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukumnya OC Kaligis dengan nomor 161/PDT.C/2011/PN.JKT.PST. Dalam gugatannya, keluarga Irzen meminta tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp 1 triliun dan imateriil sebesar Rp 2 triliun.

(asp/rdf)


Berita Terkait