Menurut kuasa hukum Citibank, Haryo Wibowo, pihaknya belum menyiapkan duplik karena masih ada beberapa informasi dan data yang diperlukan.
"Yang pasti kami keberatan dari repliknya tergugat. Karena untuk duplik nanti masih ada informasi dan data yang belum kami lengkapi. Kira-kira seminggu (dupliknya disiapkan), karena kemarin terpotong libur lebaran dan masih ada beberapa pegawai yang cuti," ucap Haryo kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu (14/9/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, Esi Ronaldi selaku istri Irzen Octa, menggugat Citibank atas kematian suaminya ke PN Jakarta Pusat. Gugatan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukumnya OC Kaligis dengan nomor 161/PDT.C/2011/PN.JKT.PST. Dalam gugatannya, keluarga Irzen meminta tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp 1 triliun dan imateriil sebesar Rp 2 triliun.
(asp/rdf)











































