"Kami mohon terlebih dahulu Menteri Pemuda dan Olahraga dihadirkan sebagai saksi. Kami harapkan menteri harus datang memberi kesaksian apakah benar-benar negara dirugikan dalam perkara ini," kata kuasa hukum Wafid, Erman Umar, sebelum sidang dimulai di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/9/2011).
Erman beralasan apabila melihat dari dakwaan kliennya, Menpora adalah pihak yang dirugikan. Namun alasan ini ditolak mentah-mentah oleh jaksa penuntut umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam mengajukan saksi, Agus hanya akan mengacu kepada kaitan dengan perkara ini. Pengajuan saksi itu akan dilihat terlebih dahulu yang dekat dengan pembuktian perkara.
Wafid didakwa dengan tiga pasal sekaligus oleh jaksa dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. Dalam dakwaan terungkap Wafid dianggap melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
Sidang akhirnya memeriksa sejumlah saksi lainnya. Saksi yang dihadirkan di antaranya Dirut PT Duta Graha Indah, Dudung Purwadi, Direktur Keuangan DGI Laurencius Teguh dan 2 pegawai DGI.
(mok/aan)











































