Kubu Wafid Minta Menpora Jadi Saksi

Suap Wisma Atlet

Kubu Wafid Minta Menpora Jadi Saksi

- detikNews
Rabu, 14 Sep 2011 15:56 WIB
 Kubu Wafid Minta Menpora Jadi Saksi
Jakarta - Sidang Sesmenpora Wafid Muharam sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi. Kubu Wahid berharap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Malarangeng dihadirkan sebagai saksi.

"Kami mohon terlebih dahulu Menteri Pemuda dan Olahraga dihadirkan sebagai saksi. Kami harapkan menteri harus datang memberi kesaksian apakah benar-benar negara dirugikan dalam perkara ini," kata kuasa hukum Wafid, Erman Umar, sebelum sidang dimulai di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/9/2011).

Erman beralasan apabila melihat dari dakwaan kliennya, Menpora adalah pihak yang dirugikan. Namun alasan ini ditolak mentah-mentah oleh jaksa penuntut umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dalam korupsi, yang dirugikan adalah masyarakat," ujar jaksa Agus Salim menanggapi keberatan Erman.

Dalam mengajukan saksi, Agus hanya akan mengacu kepada kaitan dengan perkara ini. Pengajuan saksi itu akan dilihat terlebih dahulu yang dekat dengan pembuktian perkara.

Wafid didakwa dengan tiga pasal sekaligus oleh jaksa dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. Dalam dakwaan terungkap Wafid dianggap melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Sidang akhirnya memeriksa sejumlah saksi lainnya. Saksi yang dihadirkan di antaranya Dirut PT Duta Graha Indah, Dudung Purwadi, Direktur Keuangan DGI Laurencius Teguh dan 2 pegawai DGI.


(mok/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads