"Larangan aturan rangkap jabatan harus tegas," kata mantan aktivis mahasiswa, Judilherry Justam dalam acara diskusi di Jakarta, Rabu (14/9/2011).
Judil adalah pemohon uji materi pasal 208 ayat (2), Pasal 277 ayat (2), Pasal 327 ayat (2) dan Pasal 378 ayat (2) UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD. Pasal itu menyoal larangan rangkap jabatan anggota parlemen di beberapa bidang seperti lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara dan notaris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal kita tahu Nazaruddin dengan perusahaannya yang banyak itu dan menjabat anggota DPR telah berbuat seperti itu," ujar Judil.
Dia juga mencontohkan, potensi konflik kepentingan juga dapat muncul dari para anggota Komisi Hukum DPR yang berlatar belakang advokat. Meski sudah tidak menjadi advokat, para legislator itu masih mengoperasikan kantor hukum dengan namanya.
"Mitra kerja anggota Komisi III itu Polri, Kejaksaan. Siapa yang menjamin anggot DPR tidak menggunakan kekuasaannya, saat kantor hukumnya menangani suatu perkara," ujarnya.
Pengamat kebijakan publik, Rhenald Kasali mengatakan, semua prosedur harus dibangun untuk mencegah konflik kepentingan. Sebabnya, manusia secara perilaku akan memperhitungkan cost and benefit.
"Berapa cost dia jadi anggota DPR, maka cenderung akan mencari benefit yang lebih besar," ujarnya.
(lrn/rdf)











































