"Nah kita nggak tahu di lapangan, apakah pekerjaan itu dapat izin atau tidak. Itu yang sidang kita proses sekarang," kata Manajer Media Pertamina Wianda Arindita Pusponegoro saat dihubungi detikcom, Rabu (14/9/2011).
Menurut Wianda, setiap melakukan pekerjaannya, pekerja harus mendapatkan izin dari pengawas Pertamina. Izin ini pun sudah disepakati dalam kontrak antara Pertamina dengan PT PPLI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya ada 3 pekerja yang tewas saat bekerja. Kejadian bermula sekitar pukul 19.30 WIB saat Chen Liang (28) mengecek kontainer oil Sludge Oil Recovery (SOR) 38 P103. Chen terjatuh dan pekerja lain yang menolong ikut menjadi korban.
3 Pekerja yang tewas yakni:
1. Chen Liang/WNA (28), beralamat di Jl KH Mas Mansyur no 121 Gedung City Lofts LT 27-18 Jakarta Pusat.
2. Doni (25), beralamat di Kampung Baru Tanjung Balai Karimun RT 004/005
3. Rafli Rio Basla (24), beralamat di Sungai Cibudak Nagari, Tabek Panjang.
Sementara itu, 4 pekerja lainnya mengalami luka-luka dan dirawat di RS Pertamina, Cilacap.
(gus/fay)











































