Kuasa hukum tiga korban, Ahmad Jazuli mengatakan, iming-iming itu pernah dilontarkan pelaku terhadap AIS. AIS adalah sekretaris pelaku.
"Kepada AIS, pelaku mengancam 'kamu jangan cerita ke mana-mana ya'. Selain itu, ada imingi-iming akan disekolahkan dan jabatan, karena dia (AIS) kan lulusan D1," ungkap Jazuli saat dihubungi wartawan, Rabu (14/9/2011).
Bahkan, dua korban lainnya yakni AN dan NPS yang merupakan staf G itu diancam akan dimutasi. "Korban diancam akan dipindah ke Papua kalau melaporkan hal ini," kata dia.
Jazuli menjelaskan, tindak asusila yang dilakukan G, menimpa AIS sejak 2010 lalu. Namun, karena ada intimidasi dan ancaman dari G, AIS tidak bisa berbuat apa-apa.
"Ya korban ketakutan," kata dia.
Ia mengungkapkan, setiap kali pelaku melakukan tindakan asusila, korban selalu menolak. "Tapi pelaku tetap melakukan perbuatannya," ujar dia.
Sementara kepada AN, G diduga telah melakukan tindakan senonoh itu dilakukan sejak Mei 2011 lalu. Kedua korban baru mau melapor ketika mendengar cerita serupa dari staf G lainnya, NPS yang juga diperlakukan tidak senonoh.
"Jadi ceritanya begini, NPS ini kan pakai jilbab. Pada Agustus 2011 lalu, dia dipanggil masuk ke ruangan G lalu diraba-raba oleh G," jelasnya.
Mendapat perlakuan itu, NPS yang sudah bersuami tersinggung. Ia lalu membentak G dan berlari keluar ruangan G.
"Lalu dia cerita ke AIS dan AN, 'hati-hati loh, nanti kamu kerja di pelaku (G), saya tadi diperlakukan seperti ini. Lalu si AIS dan AN juga bilang 'oh iya, saya juga diperlakukan seperti itu," paparnya.
Setelah itu, ketiganya kemudian mengadukan hal itu kepada pimpinan G. Dua kali mereka mengadukan ke pimpinan teratas agar G mendapat tindakan tegas.
"Pertama tanggal 5 Agustus 2011, tidak ditanggapi, kemudian kedua kalinya tanggal 17 Agustus 2011 juga tidak ditanggapi," ujarnya.
Karena aduannya tidak digubris, ketiganya memberikan warning. "Mereka memperingatkan, akan laporan ke Komnas perempuan dan PPA Polda Metro Jaya," katanya.
Peringatan itu pun tidak didengar, hingga akhirnya ketiganya melapor ke Polda Metro Jaya, Selasa kemarin. Dalam laporan bernomor TDL/3124/1X/2011/PMJ/Dit.Reskrim.Um tertanggal 13 September, G dilaporkan atas tuduhan pasal 294 ayat (2) KUHP tentang pencabulan.
(mei/rdf)











































