"Pasti kita lindungi dan akan minta Komnas Perempuan untuk menangani ini. Karena ini kan spesifik jadi harus melibatkan Komnas Perempuan. Kita akan bekerja sama dengan Komnas Perempuan," ujar Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim, usai mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Rabu (14/9/2011).
Komnas HAM hingga saat ini belum menerima laporan pelecehan seksual tersebut. Namun menurut Ifdhal, pelecehan seks merupakan pelanggaran atas hak yang dipunyai warga negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) berinisial G dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pasal 294 ayat 2 KUHP tentang pencabulan. G dilaporkan oleh 3 perempuan yang merupakan sekretarisnya, berinisial AN (25), NPS (29), dan AIS (22).
Dalam laporan resmi bernomor TDL/3124/1X/2011/PMJ/Dit.Reskrim.Um tertanggal 13 September, G dilaporkan telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap ketiganya. Pelecehan seksual itu diduga telah dilakukan sejak 2010-2011.
(adi/nrl)










































