"Tidak ada yang kami tanggapi lagi dengan pledoi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa," kata jaksa Agus Salim di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2011).
Agus mengatakan, tidak ada hal baru dari pembelaan yang diajukan kuasa hukum Rosa. Tim jaksa pun berpendapat jika mereka akan tetap pada tuntutan menghukum Rosa selama 4 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Majelis Suwedya meminta waktu seminggu untuk berembuk dengan empat hakim lainnya. Rencananya, hakim akan mengambil keputusan untuk Rosa pada 21 September mendatang.
"Sidang akan dilanjutkan 21 September mendatang," jelas Suwedya.
(nal/nal)











































