7 Kelurahan di Semarang Hitung Ulang Suara Pilpres

7 Kelurahan di Semarang Hitung Ulang Suara Pilpres

- detikNews
Selasa, 06 Jul 2004 15:40 WIB
Semarang - Penghitungan suara ulang pilpres juga dilakukan di Semarang, Selasa (6/7/2004). Sebanyak 7 kelurahan melakukan penghitungan ulang suara pilpres di 54 TPS.Hal itu dilakukan menyusul adanya surat edaran (SE) dari KPU setempat untuk mensahkan surat suara yang tercoblos terlipat. Sebelumnya, surat suara itu dianggap tidak sah.Kelurahan-kelurahan yang surat suaranya dihitung ulang antara lain, Kelurahan Kembang Arum (20 TPS), Grisik Drono (3), dan Kali Banteng Kidul (3). Ketiganya di Kecamatan Semarang Barat. Lalu Kelurahan Kaligawe Kecamatan Gayamsari 1 TPS.Kelurahan Sendang Mulyo Kecamatan Tembalang 10 TPS. Terakhir di Kelurahan Podorejo Kecamatan Ngaliyan ada 17 TPS. "Satu lagi di Kelurahan Manyaran, tapi kita belum tahu jumlah TPS-nya," kata anggota KPU Kota Semarang M. Hakim JUnaedi kepada detikcom ketika ditemui di sela-sela penghitungan ulang di Kelurahan Ngaliyan.Menurut Hakim, banyaknya penghitungan ulang di Semarang disebabkan miskomunikasi antara KPPS, PPK, dan KPU. Juga, karena keterlambatan surat edaran. Di beberapa TPS, surat edaran datang ketika penghitungan sudah selesai."Sebelum mengirimkan surat edaran, kami telah SMS ke KPPS. Tapi, sebagian besar dari mereka ingin mendapatkan bukti legal-formal bahwa surat suara yang tercoblos terlipat itu sah. Mereka butuh kejelasan hitam di atas putih. Akhirnya ya begitu," papar Hakim.Jadwal penghitungan ulang sangat bervariasi. Tergantung pada kesiapan masing-masing KPPS dan saksi. Untuk mengamankan situasi penghitunga ulang petugas PPK mengundang beberapa aparat kepolisian. Mereka menjaga jalannya penghitungan ulang. Bahkan ikut menjemput kotak suara dari TPS ke PPK.Tak Ada SinyalKhusus untuk Kelurahan Podorejo, keterlambatan informasi mengenai surat edaran KPU disebabkan tidak adanya sinyal HP. Petugas KPPS dan saksi setempat meminta PPK Ngaliyan menghitung ulang suara. Surat suara yang sebelumnya mereka anggap tak sah, ternyata sah berdasarkan surat edaran KPU.Ketua PPK Ngaliyan Sugeng Wardoyo mengatakan, begitu mendapat kabar bahwa surat suara yang tercoblos terlipat dianggap sah, pihaknya langsung meluncur ke Kelurahan Podorejo. Tapi, ternyata KPPS setempat telah menyelesaikan penghitungannya."Akhirnya diambil kesepakatan untuk menghitung ulang hari ini di seluruh TPS (17) di Podorejo. Yang dihitung surat suara yang mereka anggap tidak sah itu. Jumlahnya ada sekitar 532 suara," terang Sugeng.Sebelumnya, di kelurahan yang dikelilingi hutan jati ini SBY memimpin dengan 930 suara, Wiranto (858), Mega (413), Hamzah (365), dan Amien (253). Dan, hingga kini pihak PPK belum bisa memastikan peringkat dan jumlah suara para kandidat karena masih harus melewati rapat pleno. (nrl/)


Berita Terkait