MK: Surat Edaran KPU Potensial Jadi Materi Perselisihan

MK: Surat Edaran KPU Potensial Jadi Materi Perselisihan

- detikNews
Selasa, 06 Jul 2004 15:31 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) prihatin dengan surat edaran KPU. Itu soal sepele yang tidak seharusnya terjadi. Tapi apa boleh buat, surat edaran KPU itu potensial dijadikan materi perselisihan hasil Pilpres."Tentu sebagai MK kami sangat prihatin. Kita patut menyampaikan keprihatinan. Karena itu persoalan sepele yang seharusnya tidak perlu terjadi."Demikian kata Ketua MK Jimly Asshiddiqie ketika bertemu Direktur Eksekutif Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Ray Rangkuti di Kantor MK jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat, Selasa (6/7/2004)."MK merasa punya kepentingan karena akan mempengaruhi banyak sedikitnya jumlah perselisihan. Ini juga bisa mengganggu citra Pilpres yang pertama," ujarnya.Meski demikian Jimly tidak ingin memberikan penilaian atas keluarnya surat edaran KPU nomor 1151/15/VII/2004 yang mengesahkan surat suara tercoblos tembus cover dan meminta dilakukan penghitungan ulang itu."Saya tidak ingin menilai sekarang. Biarkan ini menjadi materi perselisihan yang akan dinilai oleh hakim di persidangan. Kasus ini potensial menjadi materi perselisihan ketika akan membuktikan berapa jumlah surat suara yang sah, berkaitan dengan keabsahan dokumen yang dibawa," tukas Jimly. (sss/)


Berita Terkait