Jumlah Surat Suara Tercoblos di Lipatan 40 Jutaan
Selasa, 06 Jul 2004 15:14 WIB
Jakarta -
Jumlah surat suara yang tercoblos dalam lipatan yang awalnya dinyatakan tidak sah, sangat besar. Panwaslu Pusat memperkirakan jumlahnya mencapai 40-an juta.Karena itu, anggota Panwaslu Pusat Rozy Munir meminta agar surat suara yang tercoblos tembus itu dihitung ulang. "Bila itu dianggap tidak sah oleh KPU, maka akan menimbulkan kerugian yag luar biasa terutama bagi masyarakat yang menggunakan hak pilihnya," kata Rozy dalam jumpa pers di kantor Panwaslu Pusat, Century Tower, Jl.HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (6/7/2004).Sekadar diketahui, di sejumlah kota di Indonesia, KPUD setempat memutuskan mengulang penghitungan suara karena kasus surat suara tercoblos di lipatan. Penghitungan suara ulang juga dilakukan di Provinsi DKI Jakarta.Menurut anggota Panwaslu yang lain, Didik Supriyanto, karena surat edaran (SE) KPU yang mengesahkan surat suara tercoblos di lipatan telat datang, banyak TPS yang tidak sempat melakukan penghitungan ulang. "Oleh karena itu Panwaslu juga mengeluarkan surat edaran agar jajaran pengawas di daerah segera meminta penghitungan ulang khususnya di tingkat PPS (kelurahan) dan PPK (kecamatan)," papar Didik."Untuk itu, keberadaan para saksi di PPS dan PPK, sangat penting agar proses penghitungan suara ulang benar-benar fair," sambungnya.Panwaslu juga mengumumkan berbagai temuan kecurangan di lapangan. Misalnya, Panwaslu berhasil menangkap orang yang mencoblos dua kali di Brebes-Jateng, Sleman-DIY, Tolitoli-Sulteng dan Jayapura-Papua. "Sekarang terus dilakukan pendalaman, belum diketahui hasil akhirnya," kata Didik.Kasus pidana lainnya yang tercatat pada hari H pemilu adanya selebaran yang mendiskreditkan calon tertentu yang terjadi di Sulteng dan kasus menggunakan kartu orang lain untuk mencoblos di Balikpapan-Kaltim dan Jayapura-Papua.
(nrl/)










































