Cak Imin Serahkan Pemanggilan Ali Mudhori ke KPK

Cak Imin Serahkan Pemanggilan Ali Mudhori ke KPK

- detikNews
Rabu, 14 Sep 2011 10:26 WIB
Jakarta - Ali Mudhori, mantan staf Kemenakertrans, sudah dua kali tidak memenuhi pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan penyelewengan dana Percepatan Pembangunan Indrastruktur Daerah Transmigrasi. Menakertrans Muhaimin Iskandar menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum ke KPK.

"Silakan semua proses yang berjalan kita menunggu dan menghargai proses hukum. Kita tunggu proses hukum saja," ujar Muhaimin kepada wartawan sebelum Raker dengan Komisi IX di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/9/2011).

Ali Mudhori sudah dipanggil dua kali oleh KPK untuk bersaksi. Dua kali itu pula, Ali tidak hadir dengan alasan yang jelas. Jika terulang pada pemanggilan yang ke tiga, maka Ali akan dijemput paksa oleh penyidik KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisa juga kita lakukan penjemputan kalau tidak ada penjelasan," kata juru bicara KPK Johan Budi SP di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (13/9) kemarin.

Menurut Johan, panggilan pertama untuk Ali sudah dilakukan. Namun berdasarkan informasi yang diterima, surat panggilan tidak sampai pada Ali.

"Kalau yang kemarin (12/9) belum ada kabar. Saya belum tahu kapan. Nanti dipanggil dulu," tegasnya.

Terkait informasi aliran dana ke badan anggaran DPR, kata Johan, masih ditelusuri. Belum ada rencana pemanggilan siapa pun yang terkait dengan banggar DPR.

"Informasi itu belum ada. Kita tunggu saja," ucapnya.




(her/lh)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads